Kanal

Gelapkan Pajak Rp 8,3 Miliar, Kejati Riau Tahan Komisaris CV CMS

RIAUIN.COM - Seorang pengusaha yang merupakan Komisaris CV CMS di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena melakukan tindak pidana penggelapan pajak.

Penetapan tersangka J dilakukan setelah Bidang Pidsus Kejati Riau melakukan gelar perkara atau ekspose pada Senin (6/11/2023). Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf menjelaskan, dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,3 miliar.

"Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan proses penyerahan tersangka J dan barang bukti ke Kejati Riau hari ini," kata Imran Yusuf.

Usai sandang status tersangka, J langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Diketahui, CV PMS bergerak di bidang perdagangan besar buah kelapa sawit. Tersangka J dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juli 2019 melalui CV PMS dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka juga tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. 

Tersangka J dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

"J diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ungkapnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler