Kanal

Sidang Prapid Sunardi vs Polresta Pekanbaru, Sejumlah Fakta Terkuak

RIAUIN.COM - Tim kuasa hukum Sunardi mengajukan Sidang Praperadilan (Prapid) terhadap Polresta Pekanbaru terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kliennya tersebut.

Sunardi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat dan penguasaan tanpa hak atas tanah yang terletak di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru yang bersengketa antara pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 dengan pelapor bernama Arwan. Padahal, posisi Sunardi merupakan pemegang kuasa dari pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang bersengketa dengan pelapor.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (30/10/2023) pagi yang dihadiri kuasa hukum Sunardi, Janner Marbun SH MH, Lewiaro Laia SH MH, Ependi Siahaan SH dan Roni Kurniawan SH MH. 

Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pemohon (Sunardi) yang dihadiri oleh termohon (Polresta Pekanbaru) yang dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Ahmad Fadil SH. Penasehat hukum Sunardi menghadirkan 5 saksi sekaligus untuk memberikan keterangan terkait sengketa tanah tersebut.

Saksi yang memberikan keterangan yakni Emi Kurniati, Eka Kurnia, Bustamar, Nurhayati dan Ramlis Yatim yang merupakan pegawai di Kantor Camat Siak Hulu. Semua saksi langsung diambil sumpah oleh hakim. Dalam persidangan terungkap bahwa empat Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) nomor 350, 194, 195 dan 196 tidak pernah dibatalkan. 

"Yang dibatalkan itu kode SH (Siak Hulu), sementara surat kita kodenya SM (Sidomulyo) bukan itu yang dibatalkan. Sampai detik ini, Polresta Pekanbaru sebagai termohon Prapid, tidak pernah menyita 4 surat itu. Kecuali surat ini dibawa ke Laboratorium Forensik dan kemudian dinyatakan non-identik, baru itu salah," tegas Tim Kuasa Hukum Sunardi, Janner Marbun SH MH, Senin (30/10/2023).

Dibeberkannya, beberapa waktu lalu usai kliennya dituding menggunakan surat palsu, timnya telah meminta ke penyidik Polresta Pekanbaru terkait surat palsu itu.

"Kami minta itu mana yang surat palsu dan mana yang tidak palsu. Itu rahasia negara kata penyidik. Menurut kami itu bukan rahasia negara. Sampai detik ini, sudah lebih 3 minggu Sunardi ditahan di Polresta Pekanbaru, tidak pernah itu (4 SKPT) disita Polresta Pekanbaru," bebernya.

"Jadi penetapan tersangka Sunardi, dasar mereka (polisi) adalah 4 surat tersebut yang diduga palsu katanya. Tadi sama-sama kita dengar di persidangan keterangan Lurah dan pegawai Camat, itu (4 SKPT) produk mereka. Jika itu palsu, kenapa ada registernya di kantor Camat?," sambungnya.

Mengenai surat keterangan hibah yang diberikan oleh ahli waris Puan Hamonangan Saragih tanpa sepengetahuan 3 ahli waris lainnya kepada Asril, Janner Marbun menjelaskan bahwa surat hibah itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Tingkat Kasasi (inkrah). Surat hibah yang telah batal itu merupakan alas hak atas Sertipikat yang dimiliki oleh Arwan selaku pelapor dalam kasus ini

"Pada tahun 2010, surat hibah itu digugat oleh 3 ahli waris lainnya mengajukan gugatan perdata di PN Pekanbaru. Tergugat 1 Puan Hamonangan Saragih dan tergugat 2 adalah Asril selaku penerima hibah. Semua surat hibah itu akhirnya dibatalkan. Asril banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan PN Pekanbaru. Lalu Asril mengajukan kasasi, putusan kasasi juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (inkrah)," paparnya.

"Jadi, dengan putusan itu, semua surat-surat yang diterbitkan yang didasari surat hibah Asril dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Kami pastikan, satu jengkal-pun Arwan tidak punya hak atas tanah itu, karena alas haknya sudah dibatalkan pengadilan," tegasnya.

Perlu diketahui, Sunardi ditahan di Polresta Pekanbaru sejak 25 September 2023 lalu. Sunardi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Arwan terkait dugaan pemalsuan surat dan penguasaan lahan tanpa hak.

Dalam kasus ini, pihaknya meminta Penyidik di Polresta Pekanbaru agar lebih objektif melihat sebuah kasus. Sunardi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh melakukan pemalsuan surat tanah milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru. Padahal, dirinya merupakan pemegang kuasa dari pensiunan pengajar tersebut. Dia juga disangkakan penguasaan tanah tanpa hak. 

Pertanyaannya, apakah mungkin pemegang kuasa yang memalsukan surat-surat tanah pensiunan guru-guru yang berujung penetapan tersangka? Secara logika, kalau benar surat-surat itu palsu, pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 lah yang jadi tersangka, bukan pemegang kuasa.

"Sunardi penerima kuasa substitusi Jon Erizal dan Emi Kurniati. Penerima kuasa itu bertindak untuk dan atas nama kepentingan klien. Dia (Sunardi) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban disitu. Kita bisa lihat Yurisprudensi nomor 654/K/1996. Disana tertuang bahwa penerima kuasa tidak dapat diminta pertanggungjawaban tentang pidananya," paparnya.

Kemudian, pada saat gelar perkara, penyidik tidak pernah mengundang Sunardi. Padahal dalam pasal 25 ayat 1 Perkap Kapolri tahun 1995 itu dijelaskan bahwa Pelapor dan Terlapor harus hadir dalam gelar perkara.

"Jika tidak hadir kedua belah pihak ini, hasil gelar perkara tersebut dinyatakan cacat hukum," ulasnya. 

Selanjutnya, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti bahwa alas hak dari pelapor (Arwan) yang saat ini telah memegang Sertipikat diatas tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru itu. 

Alas hak itu adalah Surat Keterangan Hibah milik Asril dengan nomor Register Camat Tampan Nomor : 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995. Surat hibah itu telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum melalui putusan pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Adapun putusan yang membatalkan surat hibah itu yakni putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 62/ PDT/G/2009/PN PBR tanggal 31 Maret 2010, Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010PT PBR tanggal 8 November 2010 dan Putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013.

Diakhir sidang, Tim Hukum Polresta Pekanbaru ketika dikonfirmasi enggan berkomentar. Mereka hanya menyebut tunggu saat putusan nanti sembari berlalu meninggalkan PN Pekanbaru.

Dikonfirmasi terpisah, Ahli Pidana Forensik Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA menjelaskan bahwa, Sertipikat yang timbul dari surat hibah atau alas hak yang telah dibatalkan oleh pengadilan dan sudah inkrah itu kembali ke asal.

"Kalau hibahnya sudah dibatalkan oleh pengadilan, ada putusan secara inkrah, semua surat-surat itu balik asal. Pemegang Sertipikat itu kembali ke asal, jadi balik ke pemilik asli. Jadi dia (pemilik asli, red) bisa melakukan pelaporan kepada kepolisian karena dia memiliki legal standing," kata Dr Robintan.

Dia menerangkan, 'Balik Asal' artinya, hak atas tanah tersebut kembali ke pemilik aslinya. "Ya betul, kembali ke pemilik aslinya," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler