Kanal

Mengenal Jenis Pelanggaran pada Masa Kampanye Pemilu dan Sanksi Pidananya

RIAUIN.COM - Tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Sebagai upaya pencegahan pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menganalisis dan mengindentifikasi potensi kerawanan pelanggaran tindak pidana pada seluruh tahapan kampanye.

Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut jenis pasal yang rawan dilanggar pada tahapan kampanye.

Pasal 490 

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 491

Setiap orang yang jalannya kampanye Pemilu mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 492

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat 2 diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 493

Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2 diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 494

Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 495 ayat 1

Pelaksana kampanye dan/ atau peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/ desa diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 495 ayat 2

Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye pelaksanaan yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/ desa diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6 juta.

Pasal 521

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Pasal 522

Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan: Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur; Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi Gubernur Bank Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Pasal 523 ayat 1

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j, diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Pasal 523 ayat 2

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2), diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Pasal 524 ayat 1

Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Pasal 524 ayat 2

Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler