Kanal

Warga Tapung Geger, Jasad Wanita Tanpa Busana Ditemukan dalam Parit

RIAUIN.COM - Warga Dusun I Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau digegerkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa busana di dalam sebuah parit, Jumat (13/10/2023).

Korban bernama Nur Ainun (46 tahun) ditemukan tergeletak tak bernyawa dalam kondisi telentang. Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Sinta Dwi Tirta yang saat itu hendak bekerja.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja menjelaskan, sebelum penemuan mayat ini, awalnya saksi menemukan sisa makanan yang berserakan di sekitar ruko tempat dia bekerja.  Merasa curiga, saksi melihat ke sekitar ruko dan menemukan sesosok mayat perempuan tanpa busana dalam keadaan meninggal dunia.

"Atas adanya kejadian tersebut, saksi melaporkan temuan itu ke Kepala Dusun Pancuran Gading yang selanjutnya diteruskan ke Bhabinkamtibmas Pancuran Gading," kata Ronald, Sabtu (14/10/2023).

Menerima informasi itu, personil Polsek Tapung langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan TKP memasang police line serta mencari keterangan para saksi. 

"Selanjutnya setelah dilakukan identifikasi oleh tim Inafis Polres Kampar, jasad korban langsung di evakuasi ke RS Bhayangkara dengan menggunakan Ambulance Desa Pancuran Gading untuk di lakukan autopsi," jelasnya.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun polisi dari saksi di lokasi, korban pada Jumat dini hari sempat ribut dengan seorang pria bernama Rudi di teras rumah warga. Belakangan diketahui, korban pembunuhan tersebut diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Berbekal informasi itu, polisi kemudian menelusuri keberadaan Rudi yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Tim Opsnal Polsek Tapung kemudian mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Bencah Kelubi Kecamatan Tapung.

"Sekira pukul 10.30 Wib pelaku akhirnya ditangkap dan dia mengakui telah melakukan pembunuhan dengan cara mencekik dan memukul korban," beber Ronald.

Atas perbuatannya, Rudi saat ini ditahan di Mapolsek Tapung dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan maksimal hukuman mati.-dnr

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler