Kanal

Jual Tanah Pakai Alas Hak Palsu, Pengusaha Dilaporkan ke Polda Riau

RIAUIN.COM - Nurhayati, pensiunan guru SMP Negeri 5 Kota Pekanbaru melaporkan pengusaha inisial M dan kawan-kawan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Riau atas dugaan penggunaan surat palsu, Jumat (22/9/2023).

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH yang mendampingi pelapor, melaporkan adanya dugaan penggunaan surat palsu dalam melakukan jual beli tanah di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru yang berasal dari surat keterangan hibah dari H Asril. 

"Faktor adanya pemalsuan tersebut, Nurhayati sangat dirugikan dan akibatnya Hakim MA menolak Permohonan PK Nurhayati. Atas perbuatan M dan kawan-kawan tersebut, Nurhayati membuat laporan pengaduan di Ditreskrimum Polda Riau," kata Sunardi.

Dijelaskan, yang menjadi dasar surat tanah M dan kawan-kawan adalah Surat Keterangan Hibah milik Asril dengan nomor Register Camat Tampan Nomor : 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995. Surat yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995, telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum melalui putusan pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

"Disini jelas bahwa M telah memperjualbelikan tanah milik pensiunan guru-guru di Jalan Arifin Ahmad menggunakan surat atau Sertipikat yang berasal dari alas hak yang dipalsukan, yakni surat berupa Sertipikat Hak Milik yang berasal dari dasar Surat Keterangan Hibah milik H Asril. Surat hibah H Asril itu jelas-jelas sudah dibatalkan oleh pengadilan sudah inkrah," jelas Sunardi.

"Jadi, apabila alas haknya sudah batal, maka seluruh surat yang diterbitkan berdasarkan alas hak tersebut secara otomatis ikut batal," sambung Nardi.

Perlu diketahui, H Asril pemilik surat hibah palsu itu juga telah terbukti secara sah memalsukan Surat Pernyataan dari Camat Siak Hulu untuk memenangkan gugatan. Hal ini diputuskan dalam Putusan Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 572/Pid B/2009/PN.PBR tanggal 5 November 2009.

Tanah seluas kurang lebih 40.000 meter persegi itu terdiri dari 40 kapling dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Pemilikan Tanah tahun 1982 sebanyak 38 Surat dari Kelurahan Sidomulyo. Surat tanah ditandatangani oleh H Syamsuddin dan diketahui Camat Siak Hulu Drs Marzuki Darwis.

Lindawati Br Saragih sebagai penggugat telah memenangkan seluruh gugatan yang merupakan bukti tanggungjawabnya selaku pemilik lahan sebelumnya. Lindawati telah menjual tanah tersebut kepada guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan telah mengalihkan haknya pada tahun 1979 lalu melalui Saiden Pardede.

Adapun gugatan yang sudah diputuskan yakni putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 62/ PDT/G/2009 tanggal 31 Maret 2010 juncto putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010 tanggal 8 November 2010 juncto Putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler