Kanal

RS Mata Smec dan Sejumlah Pihak Disomasi, Ada Apa?

RIAUIN.COM - Pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru melayangkan somasi terhadap Rumah Sakit Mata Smec di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Selasa (19/9/2023).

Selain RS Mata Smec, somasi juga dilayangkan kepada pemilik ruko di deretan rumah sakit tersebut serta sejumlah pihak lainnya yang menempati tanah guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru di jalan Arifin Ahmad.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH, selaku pemegang kuasa pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru menjelaskan, pihaknya selaku pemilik kaplingan tanah yang terletak di Kelurahan Sidomulyo Timur dan Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, mengantarkan somasi karena alas hak berupa Surat Keterangan Hibah dengan nomor Register Camat Tampan Nomor: 515/035-KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 atas nama H Asril yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

"Seluruhnya sudah kami kerimkan surat somasi, RS Mata Smec, ruko-ruko disampingnya pemilik Sertipikat Eddy S Ngadimo, Antonius Halim dan Arwan," tutur Sunardi.

Dijelaskan, langkah ini diambil karena dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor : 62/ PDT/G/2009 Tanggal 31 Maret 2010 Jo Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010 tanggal 8 Nopember 2010 Jo Putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013, menyebutkan bahwa Surat Keterangan Hibah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Hibah tertanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Tergugat I sebagai penghibah dan Tergugat II sebagai penerima hibah diatas tanah peninggalan kedua orang tua para penggugat dan tergugat I tersebut adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum. Menghukum para tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak dari tergugat-tergugat untuk mengembalikan tanah para penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga," ujar Sunardi membacakan putusan tersebut.

Kemudian, surat-surat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama pengelola RS Mata SMEC, pengelola atau pemilik ruko-ruko disampingnya, pemilik Sertipikat Eddy S Ngadimo, Antonius Halim dan Arwan, berasal dari Surat Hibah Nomor : 515/035-KT/XI/1995 dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Untuk itu, kata Sunardi, melalui surat ini pihaknya meminta terhadap nama-nama tersebut diatas agar segera meninggalkan lokasi tanah dan ruko serta bangunan lainnya dalam keadaan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga.

"Somasi ini diberi tenggat waktu selama 14 hari sejak surat ini diterima. Apabila tidak diindahkan, maka pensiunan guru SMP N 5 Pekanbaru dan ahli waris akan membuat pagar pembatas atas tanah sebanyak 40 kapling tersebut," pungkasnya.

Terpisah, Humas RS Mata Smec, Yohadi Yoansyah ketika dikonfirmasi membenarkan perihal surat somasi tersebut. "Suratnya sudah diterima sama tim legal kita. Nanti tim legal kita yang akan mengurusnya," singkatnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler