Aksi penggrebekan rumah, tersangka sempat melawan dengan mencoba melarikan diri. Namun upayanya kandas setelah menemukan jalan buntu didalam rumah. Selain narkoba polisi menyita alat bukti lainyya serta uang tunai Rp 2,9 juta.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, mengatakan tersangka diduga merupakan salah satu jaringan bandar yang kerap beroperasi di Kuansing.
"Benar, tersangka bernama Fikal (40) ditangkap di kediamannya yang berlangsung tadi malam," ujar Guntur kepada halloriau.com, Selasa (12/9/2017) siang.
Lagi-lagi disebutkan Guntur, peranan warga masih menjadi faktor utama keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba yang marak terjadi diwilayah Riau. Dari informasi itu dikembangkan dan berhasil dilakukan dengan sempurna.
"Dari info warga setempat, tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kuansing. Untuk itulah dikembangkan dan tersangka ditemukan didalam rumahnya dan kemudian kita grebek," terang Guntur.
Tersangka sempat buat polisi kewalahan dengan berusaha kabur saat penggerebekan berlangsung. Namun tersangka yang kabur ke lantai dua rumahnya sembunyi di dalam kamar mandi dan ditemukan.
"Hasil kerja keras penggeledahan rumah dilakukan dengan menemukan 1 paket dari tangan tersangka sementara 5 paket sabu ditemukan di dalam kamar mandi yang sebelumnya sempat dibuang terlebih dahulu," sambung Guntur.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan tersangka diamankan di Polres Kuansing serta barang bukti narkoba dan sejumlah alat bukti lainnya yang menguatkan.
"Sapapun orangnya, tua muda yang namanya terjerat dengan peredaran narkoba yang diketahui dilarang oleh hukum. Tetap diproses sesuia dengan UU yang berlaku, penangkapan ini bentuk polisi yang selalu akan dilakukan untuk upaya memberantas narkoba," pungkas Guntur. (hrc)