Kanal

Langgar Izin, Bupati Kuansing Perintahkan Stop Kegiatan Pasar Malam

RIAUIN.COM- Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby memerintahkan kegiatan pasar malam segera dihentikan. Karena telah melanggar izin. Bahkan kegiatan pasar malam yang berada di areal Pasar Moderen telah menjadi pemicu biang keributan pada Kamis malam kemarin.

Dimana, oknum pengelolah pasar malam terlibat bentrok dengan oknum warga Desa Koto Taluk, sehingga menyebabkan salah seorang pihak yang bertikai mengalami luka robek di bagian kepala.

Mendapat laporan tersebut, pada malam itu juga, Bupati Kuansing meminta Kasat Pol PP Shanti Evi Dimenti SH untuk turun bersama anggota serta mengecek perizinan. Jika melanggar izin, Bupati meminta kegiatan pasar malam segera dihentikan.

"Cek perizinannya, jika melanggar izin, stop kegiatannya," perintah Bupati.

Menindaklanjuti perintah bupati, Kasat Pol PP Shanti Evi Dimenti mengaku telah menyetop semua aktivitas pasar malam yang berada di areal Pasar Moderen.

“Sudah dihentikan karena ada pelanggaran perizinan serta pelanggaran Kamtibmas yang dilakukan oleh pihak pengelola,” tegas Shanti.

Oleh karena itu pihak pengelola dilarang untuk melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud sebelum segala sesuatunya yang berhubungan dengan perizinan serta pemenuhan tanggung jawab dalam memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dipenuhi.

Dengan tegas, Shanti tidak akan memberi ruang kepada pihak pengelolah untuk membuka kembali kegiatan pasar malam di areal Pasar moderen tersebut karena telah melanggar izin dan menjadi biang keributan.-hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler