Kanal

Dugaan Korupsi Proyek Payung Elektrik Mesjid An-Nur Pekanbaru, 8 Saksi Diperiksa

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan penyelidikan (Lid) terkait adanya dugaan korupsi di proyek pembangunan payung elektrik Mesjid An-Nur Pekanbaru.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Riau, Imran Yusuf menjelaskan, saat ini pihaknya telah meminta keterangan delapan orang saksi dari dinas PUPR/PKPP Provinsi Riau.

"Bidang Pidsus Kejati Riau, sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Kami sudah meminta keterangan dan informasi serta data dari 8 orang sumber informasi," kata Imran Yusuf, Selasa (15/8/2023) pagi.

Dijelaskan, pemeriksaan seluruh saksi-saksi itu guna mengumpulkan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) untuk menyimpulkan apakah ada unsur pidana.

"Guna mencari bukti-bukti, apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam kegiatan tersebut. Seluruh saksi yang diperiksa dari pihak Dinas PUPR," ucapnya.

Sebelumnya Bidang Pidsus telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang juga mengusut kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menyebutkan, kasus ini sempat ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimum) namun penanganannya saat ini dilakukan oleh Kejati Riau.

"Untuk penanganannya payung elektrik di laksanakan oleh Kejati, mengingat dari Kejati sudah duluan melakukan penyelidikan," singkat Hery.

Diketahui, proyek senilai Rp 40,7 miliar itu dimenangkan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri. Namun, dalam pengerjaannya, proyek enam payung elektrik ini molor dari kontrak awal yang harusnya selesai di akhir Desember 2022 lalu.

Karena tak tuntas, kontraktor diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikan hingga 16 Februari lalu. Setelah diberi perpanjangan waktu, PT Bersinar Jesstive Mandiri juga tak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaannya. Dinas PUPR Riau melalui Bidang Cipta Karya kembali memberi kesempatan kedua hingga 28 Maret 2023.

Namun, lagi-lagi perusahaan ini gagal melaksanakan pengerjaan proyek tersebut hingga akhirnya di-blacklist.

Proyek payung elektrik ini berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp 42,93 miliar atau tepatnya Rp 42.935.660.870 dan HPS dengan nilai yang sama. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022.

Setelah adanya pemutusan kontrak, PUPR-PKPP Riau berencana akan mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan payung elektrik tersebut pada APBD Perubahan 2023. Namun, sebelum adanya penambahan anggaran PUPR-PKPP Riau akan melakukan audit bersama inspektorat.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler