Kanal

Ujian Praktek SIM Sekarang Mudah, Kapolresta Pekanbaru Sekali Praktek Langsung Lulus

RIAUIN.COM - Menyikapi keluhan masyarakat akhir-akhir ini, Polri telah mengubah metode uji praktek pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua. Metode yang paling jelas diubah yakni meniadakan metode angka 8 dan menggantinya menjadi metode huruf S.

Untuk itu, Polresta Pekanbaru melakukan sosialisasi ke masyarakat soal perubahan materi uji praktek SIM ini. Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri RP Siagian mengatakan, ada tiga poin yang dirubah. Pertama, perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktek dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag serta slalom test.

Kedua, uji membentuk angka 8 diganti dengan huruf S. Ketiga, untuk ukuran jalur diperlebar dari satu setengah kali lebar kendaraan menjadi dua setengah kali lebar kendaraan.

Demi meyakinkan masyarakat bahwa uji praktek SIM saat ini mudah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri RP Siagian yang hadir di RSDC Satpas 0914 langsung mempraktekkan ujian tersebut di depan peserta. Setelah dilaksanakan, Kapolresta Pekanbaru yang didampingi Kasat Lantas Kompol Brigitta Atvina, pada percobaan pertama langsung lulus test.

"Kita menindaklanjuti dan segera memperkenalkan (metode praktek, red) yang baru kepada masyarakat untuk ujian praktek pembuatan SIM," kata Jefri, Selasa (8/8/2023).

Dijelaskan Jefri, untuk mengikuti uji praktek SIM, pihaknya telah menyiapkan instruktur yang akan menjelaskan, memperagakan serta memberikan coaching clinic kepada para peserta uji.

"Tempat yang cukup memadai dan track yang akan dilalui oleh peserta sudah siap. Petugas, pelatih memperagakan bagaiman cara untuk melewati ujian ini," tuturnya.

Pada awal trek, kata Jefri, kecepatan rata-rata yang harus diperhatikan oleh peserta adalah 30 kilometer per jam dan melakukan pengereman sebelum garis batas yang telah ditentukan.

"Pada saat persiapan menuju ke titik start adalah 30 KM per jam. Dari titik start kecepatan untuk trek berikutnya disesuaikan dengan kecepatan pengendara, fleksibelitas dan kemampuan mengendalikan kendaraan. Ini semua sudah dikaji oleh ahli di Korlantas Polri sehingga ditetapkan 30 KM per jam dari titik awal menuju titik start," jelasnya.

Apa bila peserta uji tidak lulus, maka akan diberikan kesempatan untuk mengulang sampai lulus. "Kita kasih kesempatan sampai dia lulus," katanya.

Untuk uji praktek SIM metode S ini akan lebih mudah karena selain metode yang telah berubah, jarak lajurnya juga sudah diperlebar.

"Kalau dulu agak sempit sekarang sudah diperlebar dua kali dari biasanya. Dipermudah lagi, tergantung masyarakat itu benar-benar terampil menggunakan sepeda motor atau baru bisa naik sepeda motor," pungkasnya.

Untuk melaksanakan uji praktek ini, Polresta Pekanbaru telah menyiapkan dua jenis motor untuk digunakan peserta, yakini jenis metik dan manual.-dnr
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler