Kanal

kasus OTT di Kantor BPN Rohul Sudah Masuk Tahap P21

PASIR PENGARAIAN, Riauin.com - Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti Kejari Rokan Hulu (Rohul), Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rohul serahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana Pungutan liar (Pungli) dilakukan oleh PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul, bernama Junaidi Rahim.

Junaidi Rahim merupakan tersangka dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Rohul dipimpin AKP M. Wirawan bersama beberapa anggota. Tersangka Junaidi Rahim, juga Kasi Hubungan Hukum pada Kantor BPN Rohul diringkus petugas Saber Pungli dari ruang kerjanya pada Jumat (9/6) lalu.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Wirawan Novianto, SIK mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Kanit III Sat Reskrim Polres Rohul dilaksanakan pada Kamis (7/9) sore kemarin di ruang Kerja Kasi Pidsus Kejari Rohul.

"Setelah dinyatakan lengkap, kita serahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohul,"kata AKP M. Wirawan, Kamis malam.

Dijelaskan AKP M. Wirawan, tersangka Junaidi Rahim merupakan pelaku Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam hal ini yang bersangkutan meminta sejumlah uang guna pengurusan Pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan, di luar biaya yang sudah ditetapkan,"sambung AKP M. Wirawan menerangkan dalam perkara ini, untuk proses selanjutnya menjadi wewenang Kejari Rohul.

Dilain tempat  Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH. MHum melalui Kasi Pidsus Nico Fernando, SH membenarkan telah menerima limpahan tahap II tersangka OTT di Kantor BPN Rohul dari Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rohul.

"Sore kemarin, tersangka atas nama Junaidi Rahim sudah kita titipkan di Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru,"kata Nico.

Ditambahkan Nico, dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohul akan limpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.

"Kalau sudah lengkap kita akan limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,"tutup Nico.

Berdasarkan catatan Kepolisian, OTT terhadap tersangka Junaidi Rahim terjadi di kantor BPN Rohul‎, Jumat, sekitar pukul 14.30 WIB sore, Tim Saber Pungli Rohul dipimpin Kasat Reskrim‎ AKP M. Wirawan bersama enam anggota melakukan penggeledahan ruangan kerja dan mobil pribadi tersangka.

Adapun barang bukti yang disita Tim Saber Pungli Rohul terdiri uang tunai Rp11 juta terdiri 200 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 10 lembar pecahan Rp100 ribu.‎

Turut disita 2 sertifikat Hak Tanggungan, 29 sertifikat Hak Guna Bangunan, 2 lembar data berkas permohonan yang belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan, handphone android, dan lainnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara oleh Penyidik Polres Rohul, terungkap modus dilakukan oknum pegawai BPN‎ Rohul yakni mematokkan biaya pengurusan sertifikat tanah di luar ketentuan yang ada.

Korbannya yang merupakan Notaris dan Pejabat PPAT di Pasir Pengaraian ini diminta membayar biaya pengurusan Pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sebesar Rp22, 980‎ juta, padahal sebelumnya korban sudah membayar biaya PNBP resmi sebesar Rp10,6 juta untuk 35 sertifikat tanah.

Bila korban tidak membayar biaya‎ yang patokkan, oknum pegawai BPN Rohul mengatakan tidak akan menaikkan dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparafnya ke Kepala BPN Rohul Ruslan untuk ditandatangani.‎ Namun korban baru bisa membayar Rp11 juta, dan sisanya akan diambil di ATM.

Junaidi Rahim t‎erancam dikenakan Pasal 12 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.‎ (yus)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler