Kanal

Perisai Tantang APH Buktikan SHM Pemilik Kebun di Dayun Berkaitan dengan PT KD

RIAUIN.COM - Konflik lahan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan PT Karya Dayun menimbulkan masalah pelik. Konflik ini juga menyeret-nyeret warga pemilik lahan bersertipikat yang tak ada sangkut-pautnya dengan PT DSI.

Seperti diketahui, lahan sawit di Desa Dayun, Kabupaten Siak seluas 1.300 Hektar (Ha) tersebut disengketakan antara PT DSI dan PT KD. Namun, di lahan tersebut terdapat tanah milik masyarakat pemegang Sertipikat yang sah. Pemegang sertipikat bukanlah para pihak yang bersengketa dalam putusan Pengadilan itu.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH menegaskan, akibat konflik ini aktifitas warga pemilik kebun menjadi terganggu dan buah sawit dari kebun tidak bisa dibawa keluar untuk dijual sebagaimana biasa.

"Hal ini disebabkan paska putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Siak pada 12 Desember 2022 lalu yang menuai banyak persoalan-persoalan baru," tegas Sunardi, Minggu (11/6/2023).

Hingga saat ini, kata Sunardi, pihak aparat penegak hukum (APH) belum bisa membuktikan bahwa Sertipikat milik warga berkaitan dengan PT Karya Dayun.

"Apa hubungannya, sampai hari ini belum bisa dibuktikan. Apakah Pengadilan bisa membuktikan bahwa ada bukti transaksi jual beli antara pemilik sertipikat dengan PT Karya Dayun. Selagi itu belum dapat dibuktikan, maka pendapat yang mengatakan kebun yang dikelola PT Karya Dayun itu adalah bagian yang dieksekusi, adalah keliru," papar Sunardi.

Soal pengamanan dari Polres Siak di lokasi kebun milik M Dasrin yang digadang-gadang demi menjaga Kamtibmas, Sunardi berpandangan lain.

"Polres Siak mengatakan dalam posisi yang netral. Mestinya sifat netral ini berlaku kepada PT DSI dan PT Karya Dayun. Netral yang dimaksud secara hukum jangan sampai menghilangkan hak orang lain. Artinya, kembalikan segala sesuatu itu kepada si pemilik," desak Sunardi.

Atas nama DPP LSM Perisai Riau, Sunardi mendesak Kapolres Siak untuk membuktikan lahan tersebut adalah milik PT Karya Dayun.

Selain itu Sunardi juga menegaskan, bahwa pemilik kebun dan sertipikat sejak akhir 2022 telah meminta perlindungan hukum dan mengadukan perbuatan tindak pidana kepada Kabareskrim Polri dan hingga saat ini penyelidikan sedang berjalan.

Pada awal Mei 2023, pemilik kebun yang tidak ada sangkut-pautnya dengan gugatan antara PT DSI dengan PT KD, telah meminta perlindungan ke Polres Siak.

"Namun yang terjadi pihak Polres Siak dalam acara Rapat Mediasi di aula Polres Siak justru mengusulkan untuk Status Quo terhadap lokasi kebun milik Dasrin dkk, sehingga usulan tersebut ditolak oleh M Dasrin," ucapnya.

Sunardi menilai, sikap Kapolres Siak tidak memberikan pengayoman dan perlindungan bagi si pemilik kebun yang sudah memiliki hak tertinggi yang diberikan oleh negara berupa Sertipikat Hak Milik, Sementara PT DSI hingga saat ini belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU)

"Seiring berjalannya waktu kita sudah mendapatkan data akurat yang diberikan oleh Kanwil BPN Provinsi Riau perihal keterangan PT DSI ternyata belum pernah mengajukan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU)," bebernya.

Surat nomor HP.01/1517-14/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023 itu pada poin pertama dan kedua menyebutkan bahwa berdasarkan data di Kanwil BPN Riau tidak terdapat permohonan HGU atas nama PT DSI.

Selanjutnya juga dituliskan bahwa sampai saat ini, Kanwil BPN Riau belum menerima permohonan HGU atas nama PT DSI.

"Dengan dalih adanya putusan ini tidak bisa dijadikan dasar hukum berkaitan dengan pengamanan. Karena di areal tersebut jelas ada kepemilikan orang lain," lanjut Sunardi.

"Apabila Kapolres Siak tidak bisa membuktikan adanya transaksi jual beli antara pemilik sertipikat dengan PT Karya Dayun maka, DPP LSM Perisai meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mencopot Kapolres Siak, karena ini sangat merugikan pemilik kebun pemegang Sertipikat," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah beberapa hari lalu, menanggapi desakan pencopotan dirinya, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja menjawab santai.

"Silahkan saja, kita pengamanan, Dasrin bawa massa," tegasnya.

Soal tudingan ketidaknetralan Polres Siak dalam sengketa lahan ini, Ronald menyebut bahwa pihaknya fokus ke masalah Kamtibmas dan tidak turut campur dalam hal pemanenan.

"Silahkan dinilai, kita fokus masalah Kamtibmas tidak masuk dalam hal panen memanen. Banyak buktinya kalau kita tidak pernah larang Dasrin panen. Kalau ditarik kebelakang, paska eksekusi pun Pak Dasrin juga lancar-lancar saja, bahkan waktu terakhir sebelum ribut, 3 truk sudah kita fasilitasi keluar dengan catatan massa kedua belah pihak bubar. Justru Dasrin tidak mau. Kalau maunya seperti tidak ada apa-apa, sementara itu lahan sengketa, ya begitulah, DSI komplain dengan putusan PN sementara Dasrin komplain dengan sertipikat," jelas Ronald.

Ronald mengungkap, paska bentrok pada Minggu, (14/5/2023) lalu, Polres Siak telah menempatkan sejumlah personel untuk menjaga Kamtibmas di lokasi.

"Mulai paska keributan memang saya tempatkan personil disana. Ada sesuai sprin dan kebutuhan berdasar perkembangan situasi," beber Ronald.

Dibeberkan Ronald, sejak Personel Polres Siak ditempatkan di lokasi kebun, hingga saat ini tidak ada gesekan antara kedua belah pihak yang bersengketa.

"Alhamdulillah tidak ada, makanya kami berupaya untuk tidak ada lagi pengerahan massa, yang secara psikologis rawan terhadap terjadinya ribut," tutur Ronald.

Soal penetapan Status Quo, Ronald enggan menjawab, pesan sudah dibaca dengan status centang dua biru.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler