Kanal

RS Ibnu Sina Pekanbaru Akui Oknum Karyawan Lelaki Cabuli Pasien Pria

RIAUIN.COM - Oknum karyawan kontrak di Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina Pekanbaru diduga telah mencabuli seorang pasien berinisial D yang sedang dirawat di rumah sakit itu.

Pihak manajemen RS Ibnu Sina Pekanbaru, membenarkan terjadinya pelecehan seksual sesama jenis (LGBT) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawainya yang terjadi pada Sabtu, (06/05/2023) lalu.

Direktur RS Ibnu Sina Pekanbaru, dr Tryanda Ferdyansyah mengakui pihak manajemen RS Ibnu Sina Pekanbaru merasa kecolongan dengan terjadinya peristiwa pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh oknum karyawannya tersebut.

"Kejadian yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan kita. Ini merupakan sebuah musibah besar yang dialami oleh RS Ibnu Sina dan menjadi peringatan bagi kita bahwa bahaya laten dari LGBT ini sudah menyusup ke dalam rumah sakit kita," katanya, Rabu (10/5/2023).

dr Tryanda Ferdyansyah menegaskan, pihak RS Ibnu Sina Pekanbaru saat ini telah memecat oknum karyawan yang diduga telah melakukan pelecehan seksual sesama jenis tersebut.

"Kita sudah memecat secara tidak hormat oknum karyawan tersebut, serta mengutuk perbuatan yang telah dilakukannya terhadap pasien kita," sebutnya.

Sementara untuk proses hukum, tambah dr Tryanda Ferdyansyah, pihak RS Ibnu Sina Pekanbaru sudah berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak Polresta Pekanbaru demo mempermudah jalannya proses penyelidikan kasus pelecehan seksual tersebut.

"Pada prinsipnya kita mendukung semua tindak lanjut proses hukum pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum karyawan kita ini," tutur dia.

Kedepan pihaknya akan mengkaji lagi bagaimana langkah untuk mencegah hal serupa kembali terjadi.

"Karna perbuatan ini diluar nalar, kedepannya kita akan mengkaji lagi bagaimana langkah untuk mencegah hal serupa kembali terjadi, untuk sementara pengawasan akan lebih kita tingkatkan terutama pada bagian pelayanan pasien," katanya.

Berita sebelumnya, seorang pasien pria mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai RS Ibnu Sina Pekanbaru.

Dia bersama kuasa hukumnya membuat laporan ke Mapolresta Pekanbaru, pada Selasa (09/05/2023) petang, sekitar pukul 16.00 Wib,

Ali Akbar Siregar, kuasa hukum korban mengatakan bahwa kliennya tersebut mendapat perlakuan yang tak senonoh disaat dalam menjalani perawatan di ruang inap perawatan RS Ibnu Sina tersebut. Perlakuan tak senonoh itu dialami kliennya disaat kondisi lagi tidak berdaya sakit.

"Dugaan pelecehan seksual yang kita laporkan tadi, terjadi pada 6 Mei 2023 di RS Ibnu Sina Pekanbaru. Saat kejadian, kondisi klien kami tengah lemah dan tidak berdaya," kata Ali kepada wartawan usai mendampingi kliennya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru.

Selanjutnya, Ali menjelaskan, terlapor dalam dugaan perkara ini adalah seorang laki-laki yang bertugas sebagai petugas kerohanian. Entah apa kepentingan terlapor hingga bisa masuk ke dalam ruang inap tempat korban dirawat.

"Kami laporkan oknum petugas kerohanian yang bekerja di rumah sakit tersebut," sambung Ali.

Kala itu, terlapor masuk keruangan korban dirawat seolah - olah sedang memberi perawatan terhadap korban, korban sendiri saat itu diantara sadar atau tidak sadar.

"Keadaan pasien ketika itu tengah lemah, pelecehan yang dilakukan mulai dari meraba bagian tubuh lalu tambah lama tambah ke bawah (bagian alat vital korban), diambilnya tangan klien kami ini ke kemaluannya (alat vital terlapor) di gerakan hingga keluar air mani," paparnya.

Setelah itu, sebut Ali, terlapor keluar meninggalkan korban di dalam ruang tersebut. Karena merasa khawatir, kemudian korban pun berusaha keluar dari ruangan untuk meminta pertolongan, dengan kondisi tremor berjalan keluar mencari petugas lainnya untuk meminta tolong.

"Pada saat tremor bersusah keluar dari ruang itu, lalu klien kita menelepon keluarga. Setelah keluarga datang, klien kita menjelaskan ke pihak rumah sakit, malah korban dituduh halu dan disuruh cek kejiwaannya," sebut Ali lagi.

Selaku kuasa hukum, tambah Ali, saat pelaporan, pihaknya juga membawa barang bukti berupa celana dalam korban yang masih ada bekas air mani serta bukit visum terhadap korban.

"Saat melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tadi, kita bawa barang bukti celana, baju serta celana dalam yang ada bercak sperma sebagai barang bukti," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler