Kanal

Soal Kantor Bupati Meranti Digadai Rp100 M, Ini Penjelasan BRK Syariah

RIAUIN.COM - Kabar mengenai tanah dan bangunan Kantor Bupati Kepulauan Meranti menjadi agunan dan telah digadaikan oleh Bupati non-aktif M Adil sebesar Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dibantah.

Pinbag Komunikasi Korporasi dan IR Bank Riau Kepri Syariah, Ika Irawan menyanggah bahwa pihaknya telah menerima Kantor Bupati dan Kantor Dinar PUPR Kabupaten Meranti sebagai agunan.

"Dan tidak benar juga jika disebutkan yang menjadi agunan pembiayaan adalah gedung Kantor Bupati atau Kantor PUPR. Sebab pemerintah daerah dilarang untuk menjadikan agunan baik pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah sebagai jaminan pinjaman daerah," kata Ika, kepada Riauin, Minggu (16/4/2023).

Soal pinjaman Rp100 miliar itu, ucap Ika, Pemkab Meranti mengajukan pembiayaan untuk menutup defisit APBD.

"Benar, Pemkab Meranti menerima pembiayaan daerah dari BRK Syariah. Pinjaman ini diajukan oleh Pemkab Meranti sebelumnya sebagai alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas," jelas Ika.

Selain itu, kata Ika, tujuan pinjaman tersebut untuk pembangunan infrastruktur yang telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Meranti.

"Tujuannya adalah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Tentunya pembiayaan Pemkab Meranti telah mendapatkan pertimbangan dari Kementrian Keuangan terkait pelampauan batas maksimal defisit APBD yang dapat dibiayai melalui pinjaman daerah. Dan yang pasti dengan melampirkan persetujuan DPRD Kabupaten Meranti tentunya pada saat pembahasan APBD," pungkasnya.

Nah, pertanyaannya, dengan pinjaman sebesar itu, apa yang menjadi agunan Pemkab Meranti ke BRK Syariah? Terkait hal ini, Ika belum memberikan jawaban.

"Nanti kami kirim rilis secara resmi kepada rekan-rekan media," tulis Dafit yang menjabat Humas BRK Syariah.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler