Kanal

Waduh! Hakim MA Pemutus Perkara PT DSI dan Karya Dayun Disebut Perisai Wakil Setan

RIAUIN.COM - Polemik sengketa lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak seakan tak kunjung usai. Lahan seluas 1.300 hektar itu disengketakan oleh PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) dengan PT Karya Dayun (Tergugat).

Namun, pada lahan tersebut, terdapat tanah kepemilikan warga yang sudah disahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM).

Terkait sengketa ini, PT DSI telah menempuh upaya hukum hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan Nomor 158 PK/Pdt/2015, MA telah membatalkan putusan Nomor 2848 K/Pdt/2013 tanggal 19 Maret 2014.

Bahkan, pada poin 4 putusan MA diputuskan bahwa seluruh SHM cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau selaku yang dikuasakan oleh pemilik lahan menilai ada hal yang janggal dalam putusan tersebut. Sertipikat Hak Milik yang dikeluarkan BPN telah dinyatakan cacat hukum oleh putusan MA itu.

"Penggugat tidak menggugat keabsahan SHM masyarakat, tapi putusan MA membatalkan SHM masyarakat, mana bisa. Hakim yang memutus perkara permasalahan antara PT DSI dengan PT Karya Dayun di MA itu bukan wakil tuhan, tapi attitudenya terindikasi seperti wakil setan. Yang berhak membatalkan SHM itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Pengadilan Negeri," kata Sunardi.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler