Kanal

OTT di Meranti, 28 Orang Terciduk 3 Jadi Tersangka

RIAUIN.COM - Total 28 orang Terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Tim KPK melakukan OTT di empat wilayah, yakni di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta.

“Dari kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK menngamankan 28 orang, Kamis, 6 April, sekitar 9 malam,” kata Alexander Marwata, Jumat (7/4/2023) di KPK, Jakarta.

28 orang yang turut diamankan yakni Muhammad Adil, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, BS, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Kepulauan Meranti, ES. Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa (MFA) dan pemilik trevel umrah PT TM, RZ.

“Ada 28 (orang yang diamankan, red) selebihnya saya tidak bacakan, (mereka) sebagai saksi,” kata Alex.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menerima setoran dari pada kepala SKPD Pemkab Kepulauan Meranti, fee dari PT TM, dan fee sejumlah proyek. Selain itu, Muhammad Adil juga diduga menyuap auditor BPK, M Fahmi Aressa.

Selain itu, Kepala SKPD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa juga berstatus tersangka.

KPK juga berhasil mengamankan barang bukti dugaan korupsi yakni uang sejumlah Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. KPK akan terus mendalami apakah masih ada penerimaan lainnya.

"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik yang terdiri dari kegiatan tangkap tangan. Diamankan uang sejumlah Rp1,7 miliar yang terdiri dari Rp1 miliar yang diterima oleh auditor BPK dan selebihnya diterima dari SKPD dari pemotongan uang pengganti maupun uang persediaan," pungkasnya.-dnr

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler