Kanal

Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Kepala BPKAD Kuansing dan Bendahara Ditahan

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka yakni H selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan YM selaku Bendahara BPKAD.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, penetapan status tersangka kepada keduanya usai Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuansing melakukan pemeriksaan terhadap H dan YM pada Jumat (10/3/2023).

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing melakukan gelar perkara (ekspose). Dari hasil gelar, Tim Penyidik berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing tahun anggaran 2019 dengan modus operandi perjalanan dinas fiktif dan mark-up," jelas Bambang, Jumat Siang.

Penetapan tersangka ini dilakukan karena Tim Penyidik telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No.31  Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun.

"Selain itu ada ancaman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta," tegas Bambang.

Untuk mempercepat proses penyidikan dan merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, maka terhadap tersangka H dan tersangka YM dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan.rls/dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler