Kanal

KPU Sudah Salurkan Rp1,6 Miliar Honor PPK

RIAUIN.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan hingga Rabu (8/3/2023) ini dienam KPU kabupaten/kota sudah menyalurkan pembayaran honor bulanan ke rekening masing-masing anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan.

Total nilai yang sudah dibayarkan sebesar  Rp1.649.800.000 dienam kabupaten/kota dari total keseluruhan Rp3.887.200.000 di 12 KPU kabupaten/kota di Riau. Pembayaran ini untuk honor 2 bulan, terhitung Januari dan Februari 2023.

Adapun keenam KPU kabupaten/kota yang sudah menyalurkan itu adalah KPU Rokan Hilir, KPU Kepulauan Meranti, KPU Kota Dumai, KPU Kabupaten Bengkalis, KPU Kabupaten Siak dan KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Sedangkan 6 KPU kabupaten/kota lagi masih proses dan segera menyusul untuk melakukan proses serupa.

"Kami bersama Bu Sekretaris pagi tadi mengadakan rapat koordinasi dengan ketua dan sekretaris KPU kabupaten/kota terkait proses percepatan pembayaran honor bulanan para anggota PPK dan PPS beserta sekretariatnya  masing-masing ini," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir SH LLM usai mengelar rapat koordinasi melalui zoom meeting di Kantor KPU Provinsi Riau kepada media melalui pres rilisnya, Rabu (8/3/2023).

Dikatakan Ilham, untuk KPU kabupaten/kota yang sudah selesai, selanjutnya mereka langsung menyiapkan proses untuk pembayaran honor sekretariat PPK untuk bulan Januari dan Februari. Kemudian anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan untuk bulan Februari, dan juga pembayaran uang operasional perkantoran untuk di PPK dan PPS serta Petugas Pendataan dan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di tingkat TPS.

Proses pembayaran honor ini, kata Ilham sesuai kebijakan KPU Pusat tidak ada lagi dilakukan dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui virtual account yang ditransfer dan diterima langsung di rekening masing-masing.

Hal ini disatu sisi sangat positif, karena lebih terjamin dari sisi keamanannya, dan uang yang diterima benar-benar sesuai angka yang sudah ditetapkan, yaitu Rp2,5 juta untuk ketua, dan Rp2,2 juta untuk anggota PPK. Kecuali jika mereka merupakan ASN, ada pemotongan terkait ketentuan kewajiban biaya pajak penghasilan.

Namun di sisi lain, kata Ilham, sekretariat KPU kabupaten/kota harus menjembatani dan  memfasilitasi pembuatan rekening yang cukup banyak dan massal antara pihak perbankan dengan jajaran penyelenggara Pemilu, karena hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan tersebut.

"Untuk yang ini di awal saja yang ada kendala, untuk di bulan-bulan selanjutnya InshaAllah sudah lancar," ungkap Ilham.***

Berikut rincian honor PPK dan PPS

*1. PPK di Kecamatan*
- Ketua : Rp2.500.000,_
- Anggota : Rp2.200.000,_
- Sekretaris: Rp1.850.000,-
- Staf sekretariat: Rp1.300.000,-

*2. PPS di kelurahan/desa*
- Ketua : Rp1.500.000,-
- Anggota : Rp1.300.000,-
- Sekretaris: Rp1.150.000,-
- Staf sekretariat: Rp1.050.000,-

*3. Pantarlih : Rp1.000.000,-

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler