Kanal

Fakta Insiden Maut di PT PHR Mulai Terkuak, Nota Hasil Pemeriksaan Segera Terbit

RIAUIN.COM - Penyelidikan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Derikson Siregar (DS) karyawan mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang terjadi pada Rabu (18/1/2023) lalu mulai menemukan titik terang.

DS yang merupakan karyawan Asrindo Citraseni Satria (ACS) itu tewas setelah tertimpa besi FOSV di Rig-06 pengeboran minyak milik PT PHR di Areal Minas yang dikelola PT ACS.

Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rival Lino mengatakan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan investigasi di lapangan sudah mulai menemukan titik terang. 

"Ini yang menjadi titik terang kita, apakah ada aspek peralatan, atau aspek pekerjanya. Jadi ada titik terang diantara dua hal itu, supaya kedepannya tidak ada muncul kecelakaan-kecelakaan lagi. Mudah-mudahan dengan adanya koordinasi terakhir, akan dikeluarkan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP) terkait korban DS ini," ungkap Rival Lino, Senin (6/2/2023) siang.

Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya Nota Hasil Pemeriksaan, aspek keselamatan manusia merupakan hal yang sangat penting termasuk peralatan.

"Kedepannya aspek keselamatan itu bukan hanya manusianya, tetapi ada equipment (peralatan) yang perlu menjadi catatan. Kita pastikan jaminan sosial dan santunan kematian korban DS dalam Minggu ini dibayarkan oleh BPJS Ketenaga kerjaan," kata dia.

Terkait penyelidikan DS,  Disnakertrans Riau telah mengundang pihak Ditjen Migas untuk membahas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan kecelakaan kerja.

"Tapi sampai siang ini (kemarin, red) tidak ada tanda-tanda kedatangannya. Kalau hari ini tidak hadir, kita akan mengundang sekali lagi. Jika tidak juga kita minta difasilitasi kan dengan Kementerian terkait adanya kecelakaan kerja supaya kedepannya tidak terjadi lagi," tegas Rival.

Namun, pihak Ditjen Migas membalas undangan Disnakertrans Riau dengan mengirimkan sepucuk surat nomor B-1141/MG.06/DMT/2023 tertanggal 3 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kadis Nakertrans Riau, Imron Rosyadi.

"Menunjuk surat saudara No 560/Disnakertrans.PK/329 tanggal 31 Januari 2023 perihal undangan, bersama ini kami sampaikan bahwa kami tidak dapat menghadiri undangan saudara karena bersamaan dengan agenda lain," tulis dalam surat tersebut.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler