Kanal

Hindari Konflik Kepemilikan Tanah, Pemkab Samosir Dukung Program Gemapatas

RIAUIN.COM - Pemkab Samosir, Sumatera Utara, mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) satu juta patok batas bidang tanah se-Indonesia oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pj. Sekda Samosir, Waston Simbolon di Pangururan, Jumat, mengatakan, Gemapatas merupakan langkah baik untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang batas tanah untuk menjaga aset dan menghindari konflik kepemilikan tanah.

Samosir merupakan salah satu kabupaten yang banyak pengaduan dalam hal masalah tanah di Pengadilan Negeri Balige, terlebih terkait dengan tanah warisan.

Untuk itu, melalui program tersebut diharapkan kepada seluruh masyarakat agar segera mendiskusikan kepada keluarga untuk kesepakatan bersama dalam mensertifikatkan tanah hak milik.

"Program itu juga untuk memudahkan program PTSL karena sudah pasti pemetaan batas-batasnya. Selain itu juga bermanfaat untuk menambahkan modal usaha dalam meningkatkan taraf ekonomi dengan menunjukkan sertifikat tanah hak milik," katanya dikutip dari antara.

Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir, Rizki Kurniawan, mengatakan, pencanangan Gemapatas oleh Kementerian ATR/BPN dengan pemasangan 1 juta patok di seluruh Indonesia merupakan langkah untuk mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

"Pemasangan patok merupakan langkah percepatan pelaksanaan PTSL, karena untuk Tahun 2023 sistem pengukuran tanah menggunakan sistem foto udara," katanya.

BPN Samosir, kata dia, memiliki target pemetaan lahan sebanyak 2.782 hektare dengan jumlah sertifikat 3.910. Dengan target tersebut, ia berharap kerja sama yang baik dengan para kepala desa dan kepala dusun serta camat untuk mencapai target yang telah ditentukan.

Sedangkan untuk biaya pengurusan sertifikat, Rizki menyampaikan bahwa terdapat tiga sistem pembiayaan.

Pertama, untuk biaya persiapan (fotocopy surat, meterai, dan patok) ditanggung oleh pemohon, kedua biaya pelaksanaan (penyuluhan, pengukuran dan penerbitan sertifikat) tidak dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh APBN.

Serta yang ketiga terkait dengan pembiayaan BPHTB tidak di pungut biaya karena sudah digratiskan oleh Bupati Samosir. (*)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler