Kanal

UPP pasir pengaraian gelar Pelatihan pembuatan perdes

PASIR PENGARAIAN, Riauin.com - Universitas Pasir Pengaraian (UPP) menggelar pelatihan pembuat peraturan desa dalam rangka  mewujudkan pemerintahan desa yang good Gofernance.

Menurut Kepala desa Batas T. Musrial mengatakan, Pelatihan.ini bertujuan untuk menyempurnakan produk hukum, dimana Kepala desa sebagai perpanjangan tangan pemerintahan tentu sangat perlu sekali membuat perdes sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di desa Batas ini.

Kendati pun masyarakat hidrogen namun   mampu bersatu dan kompak untuk membangun desa Batas dan untuk membuat perdes tersebut pihaknya perlu acuan yang baku sehingga perdes  bisa meningkatkan PAD Desa.

,"Kita berharap sekali kepada  pakar hukum dari UPP ini untuk memberikan Ilmunya dalam membentuk Perdes  sehingga kami mampu membuat produk hukum di desa Batas ini,"harapnya.

Sementara itu disampaikan pemberi materi dari UPP,Abdullatif, SH .MH mengatakan peraturan desa yang ada masih pangat minim  jumlahnya, sedangkan pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada Kepala Desa untuk menggali potensi sumber daya yang Ada di desa.

Kewenangan lalin masih banyak yang belum dituangkan kedalam APBD desa sedangkan potensi lain masih banyak yang belum terjangkau,

Hal senada juga di sampaikan Madison SH.MH, yang juga sebagai Ketua LBH UPP, mengatakan untuk membuat perdes ada beberapa kategori. Pertama harus disusun oleh Kepala desa. Kemudian baru disosialisasikan kepada masyarakat. Kemudian disampaikan kepada pemerintahan yang lebih tinggi.

Kemudian setelah digodok sesuai kondisi desa itu sendiri baru disampaikan kepada BPD untuk disahkan menjadi Perdes.

Demikian juga disampaikan Ramses Hutagaol SH.MH sebagai Pakar Hukum Tata negara UPP menyampaikan, dengan dilakukannya pelatihan ini hendaknya tidak ada lagi kepala desa yang tidak mampu membuat perdes, sehingga tidak ada lagi potensi desa yang tidak bisa digali oleh Kepala desa.

Acara tersebut juga dihadiri sekretaris desa Batas Tarmizi, Kadus, RT/RW, serta puluhan masyarakat. (Yus)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler