Kanal

Soal 7 Kematian Karyawan Mitra Kerja, PHR Didesak Blacklist 6 Vendor

RIAUIN.COM - Soal kematian tujuh karyawan mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang terjadi pada Juni 2022 hingga Januari 2023 kemarin, kuat desakan agar adanya evaluasi kepada 6 perusahaan yang karyawannya meninggal tersebut.

Keenam perusahaan yang karyawannya meninggal di lokasi kerja yakni PT Asia Petrocom Service, PT Berkat Karunia Phala, PT Andalan Permata Buana, PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi, PT PHR dan PT Asrindo Citarseni Satria.

Tentang desakan evaluasi, sanksi blacklist, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap rekanan tersebut, Pengamat Publik sekaligus Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus berpendapat hal itu harus berdasarkan rekomendasi dari Disnakertrans Provinsi Riau.

"Itu mesti dilakukan, tentunya dengan terlebih dahulu ada surat tertulis dari Disnakertrans Provinsi Riau untuk merekomendasikan dilakukannya pemutusan hubungan kerjasama (blacklist)," tegas Larshen melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).

Soal tujuh kematian karyawan mitra kerja tersebut, Larshen menyebut, manajemen PT PHR wajib dievaluasi dan mengevaluasi.

"PT PHR adalah Perusahaan dibawah naungan BUMN yang sudah seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik dan benar. Namun, pasca peralihan pengelolaan dari PT CPI, justru semakin Amburadul. 7 nyawa melayang, adalah bukti konkrit, bahwa pimpinan dan Manajemen PHR wajib di evaluasi secepatnya, walaupun yang melakukan itu perusahaan yang bermitra," katanya.

Larshen meminta, agar PT PHR tidak lagi tertutup atau terkesan menutup-nutupi informasi atas kejadian-kejadian yang akhir-akhir ini menjadi perhatian publik, apalagi menyangkut nyawa seseorang.

"Sekelas perusahaan plat merah kok seperti itu? Ngak tanggung lho, 7 nyawa melayang dalam kurun waktu 1 tahun lebih 1 bulan," tanya Larshen.

Larshen berharap, kedepannya Manajemen PT PHR lebih terbuka dan membuka ruang dialog dengan semua pihak.

"PHR sebagai badan publik wajib mengejahwantahkan (mengimplementasikan, red) UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik, red). Apabila melanggar sanksinya jelas, pidana. PHR mestinya melibatkan semua pihak, membuka ruang dialog dan tidak menbeda-bedakan wartawan dan atau organisasi wartawan, karena semua pihak punya otoritas untuk melakukan Pengawasan," pungkasnya.

Terpisah sebelumnya, Corporate Secretary PHR, Rudi ariffianto mengatakan, terkait rentetan insiden tersebut, PT PHR sedang melakukan investigasi internal bersama sejumlah pihak terkait.

"Investigasi itu sudah dilakukan oleh internal PHR, Pertamina Group, SKK Migas, Disnakertrans Provinsi Riau dan juga dari kepolisian. Dirjen Migas juga sudah turun ke lapangan melakukan investigasi, jadi kita nanti lihat sama-sama hasil investigasinya," kata Rudi, Rabu (25/1/2023).

Lanjutnya, PHR juga melakukan penyelidikan terhadap Vendor, Subkontraktor dan penyedia jasa. Apabila ditemukan kelalaian dalam penerapan K3, maka PHR akan mengambil tindakan tegas.

"Apabila nanti terjadi kelalaian terhadap aspek K3, maka itu kita berikan sanksi tegas termasuk di blacklist dalam daftar rekanan," tegas Rudi.

PT PHR, jelas Rudi, telah melakukan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan Disnakertrans Riau dalam langkah mengeliminir atau mencegah supaya kedepannya tidak terjadi lagi.

"Misalkan dilakukan MCU nya, terus kemudian treadmillnya sudah kita sesuaikan dengan rekomendasi yang dilakukan Disnakertrans," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler