Kanal

Buat Laporan Palsu Curas, Pria di Rumbai Pesisir Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Seorang pria bernama Reza Edfaizer (41) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru karena telah membuat laporan palsu tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Minggu (15/1/2023).

Kapolsek Rumbai Pesisir, AKP Putra Amor SH mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (14/1/2023) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Siak II, Gang Tono Jaya, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.

"Pada Sabtu lalu, tersangka datang ke Polsek Rumbai untuk membuat laporan polisi tentang peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya. Ia mengaku pelaku menggunakan senjata api, dengan kerugian sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah-putih," ujar AKP Putra.

Lalu, kata Putra, setelah proses pengambilan keterangan, penyidik merasa ada kejadian yang janggal pada peristiwa, yang dilaporkan oleh tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sepeda motor tersangka dititip kepada temannya bernama Arismandianto, karena tersangka mempunyai hutang sebesar Rp2 juta karena belum bisa membayar hutangnya," jelas Putra.

Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Rumbai untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler