Disampaikannya, sesuai dengan pasal 224 UU 23/2014, Camat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan Umum, mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Mengkordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada, mengkoordinasikan pemeliharaan Prasarana dan sarana pelayanan Umum,mengkoordinasika n penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kecamatan.
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan dan/atau Kelurahan melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota yang tidak. Dilaksanakan oleh Unit kerja perangkat daerah Kabupaten/Kota yang ada di Kecamatan itu, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-Undangan.
Bupati mengatakan sesuai dengan Hal tersebut beberapa kali dirinya menerima SMS dari Masyarakat adanya Indikasi bahwa adanya kepala desa yang merealisasikan dana DD yang tidak melihat Skala prioritas,seperti sementasi jalan kerumah Oknum pejabat.
Untuk itu ditegaskan kepada Camat agar melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2017 yang dilaksanakan boleh Kepala Desa, agar terakreditasi penyalahgunaan dana tersebut.
,"Saya tidak ingin hanya gara-gara penyelewengan dana DD tersebut membuat Kepala Desa masuk penjara,"Terang Bupati. (ADV/Humas)