Kanal

Terlapor Merasa Dirugikan, Polda Riau Diminta Objektif Selidiki Kasus Sengketa Tanah

RIAUIN.COM - Kuasa Pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang merupakan pemilik tanah di Jalan Arifin Ahmad, Dadang Junaidi ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau.

Dadang ditetapkan tersangka atas kasus pemagaran tanah yang terletak di jalan Arifin Ahmad yang diklaim adalah milik Eddy S Ngadimo. Dadang dilaporkan oleh anak kandung Eddy S Ngadimo, Budi Sastro Prawiro karena masuk pekarangan atau tanah tanpa izin.

Keterangan: Gambar 1-4 merupakan putusan PN Pekanbaru yang membatalkan surat hibah dari H Asril yang merupakan alas hak dari SKGR milik pelapor.

Dalam kasus ini, Dadang menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud merupakan milik pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru yang memiliki sertipikat sah dan ia telah mengantongi buktinya. Kata dia, dirinya dilaporkan dengan dasar atau legal standing yang diduga palsu.

"Saya dilaporkan Budi Sastro Prawiro atas dasar pemagaran tanah. Yang saya pagar adalah tanah pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru, bukan tanah dia. Kita punya dasar, surat asli kita ada. Ini surat asli saya mana surat asli kamu? Eddy S Ngadimo tidak pernah melihatkan surat aslinya," kata Dadang, Selasa (3/1/2023).

Dijelaskan Dadang, dirinya sebagai pemegang kuasa dari pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru melakukan pemagaran karena ia memiliki legalitas yang sah, sementara surat-surat yang dimiliki pelapor Budi Sasteo Prawiro sudah tidak berlaku sesuai putusan pengadilan No:62/Pdt/G/2009/PN.PBR.

"Didukung hasil uji forensik Polda Sumatera Utara No:744/DTF/II/2010 yang memutuskan bahwa tanda tangan H Asril selaku pemberi surat hibah di SKGR milik Eddy S Ngadimo  nomor 0023655 tanggal 19 Maret 2002 adalah 'non-identik' atau berbeda dengan tandatangan H Asril alias palsu," ujar Dadang.

Sebelumnya, kata Dadang, dirinya juga pernah melaporkan hal tersebut ke Polda Riau.

"Di Polda dia bilang gini, abang sudah jadi tersangka. Lalu saya bertanya, apakah sudah diperiksa surat-surat yang dimiliki pelapor? Tidak pernah, saya tau surat-surat pelapor itu seperti apa, cuma yang ditunjukkan foto copy saja. Kalau saya memperlihatkan kepada penyidik yang asli," beber Dadang.

Untuk itu dalam kasus ini dirinya merasa sangat dirugikan, karena penyidik telah menetapkan ia menjadi tersangka. Sementara, laporannya terhadap Eddy S Ngadimo pada Desember 2020 lalu terkait pemalsuan surat belum ada kejelasan.

"Aku melaporkan surat palsu dia, sampai sekarang saya tidak pernah diperiksa. Ketika saya dilaporkan, langsung dijadikan tersangka," tuturnya.

Terkait hal ini, Dadang tengah bersiap untuk membuat laporan resmi ke Div Propam Mabes Polri karena merasa diperlakukan tidak adil oleh penyidik.

Sementara itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH yang ikut mendampingi Dadang mengungkapkan, ada tiga kejanggalan dalam sengketa lahan milik pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru dengan Eddy S Ngadimo.

Keterangan: Gambar 5 dan 6 merupakan hasil forensik Polda Sumut terkait tandatangan H Asril yang non-identik.

Pertama, kata Sunardi, bukti jual beli tanah milik Eddy S Ngadimo atas SKGR nomor 203/Sdt/VI/2002 tanggal 5 Juni 2002, merupakan awal pengakuan memiliki hak atas tanah tersebut. Anehnya, di BPN Kota Pekanbaru Eddy S Ngadimo telah tercatat sebagai peserta Program Konsolidasi tahun 2001.

"Bukti transaksi jual beli tahun 2002, tercatat di BPN Pekanbaru atas nama Eddy S Ngadimo tahun 2001. Artinya dia belum ada hak di sana tapi sudah tercatat, buktinya sudah saya kantongi. Itu membuktikan adanya dugaan konspirasi antara si pengaku pemilik tanah dengan pihak pertanahan," ungkap Sunardi.

"Ketika pihak pertanahan diperiksa oleh penyidik Polda Riau, mereka tidak bisa menjawab. Dia pun bingung kenapa itu terjadi," lanjut Nardi.

Kedua, jelas Sunardi, Surat SKGR milik Eddy S Ngadimo nomor 203/Sdt/VI/2002, terdapat tanda tangan H Asril yang diduga dipalsukan.

"Itu ada hasil forensiknya No:744/DTF/II/2010, terdapat tandatangan yang diduga dipalsukan dan terhadap bukti itu sudah kami dapatkan. Hasil forensik Polda Sumatera Utara atas laporan H Asril yang mengaku bahwa saat itu dia tidak pernah  melakukan jual beli tanah dengan Eddy S Ngadimo," beber Sunardi.

"Atas laporan H Asril tersebut, pihak Poltabes Pekanbaru (Sekarang Polresta) menindaklanjutinya dan hasilnya bahwa tandatangan yang saya sebutkan tadi adalah non-identik artinya adalah tandatangan yang dipalsukan," sambung Nardi.

Ketiga, terhadap surat hibah yang diberikan oleh Mangaraja Puar Hamonangan Saragih anak kandung Minar Zeslida Pardede dan anak dari RP Saragih telah memberikan hibah kepada H Asril.

Lalu, surat hibah tersebut oleh ahli waris Mangaraja Puar Hamonangan Saragih telah digugat ke pengadilan. Pengadilan telah memutuskan bahwa surat hibah tersebut telah batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

"Dalam petitum gugatan, apabila terdapat surat yang diterbitkan dari dasar surat hibah H Asril itu juga dinyatakan batal demi hukum. Sementara surat SKGR milik Eddy S Ngadimo yang ditingkatkan menjadi Sertipikat 7940 oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru itu kan dasarnya hibah yang sudah dinyatakan batal demi hukum," tegasnya.

Lalu, Eddy S Ngadimo melalui anak kandungnya Budi Sastro Prawiro melaporkan orang lain dengan menggunakan surat yang telah batal demi hukum, asal usul yang rancu dan tandatangan yang non-identik ke Polda Riau.

"Anehnya, pihak Polda Riau menanggapi, memproses dan justru menetapkan seseorang jadi tersangka dengan dasar surat yang nyata-nyata dasarnya sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, terdapat tandatangan yang dipalsukan atau non-identik hasil forensik Polda Sumatera Utara dan ketiga perolehan surat tersebut sangat diragukan," kata dia.

Atas nama DPP LSM Perisai, Sunardi meminta kepada pihak penegak hukum agar mengungkap kasus ini secara objektif dan tidak pandang bulu dan pilih kasih.

"Kami minta perhatikan dasar-dasar pelaporan seseorang itu seperti apa? Agar ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan tidak menjadi asumsi negatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Polda Riau," harapnya.

Sejujurnya, masih kata Sunardi, pihaknya telah meminta kepada aparat berwenang yaitu Div Propam Mabes Polri untuk dapat memeriksa proses penanganan yang dilakukan penyidik Polda Riau.

"Mudah-mudahan ini menjadi atensi yang baik karena kami yakin dan percaya bahwa di negara Republik Indonesia ini masih ada aparat penegak hukum yang betul-betul tegak lurus dalam menangani perkara ini," ucapnya.

Demi menguji dan membuktikan keabsahan dan kebenaran surat-surat tersebut, pihaknya telah menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Hal tersebut dilakukan atas saran dan surat yang dilayangkan oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru.

Adapun isi surat dari BPN Kota Pekanbaru Nomor MP.01.02/5410-14.71/XII/2022 tertanggal 22 Desember 2022 itu adalah:

1. Bahwa terhadap pengaduan saudara, telah pernah dilakukan upaya mediasi dengan hasil tidak ada kesepakatan diantara para pihak dan telah diberitahukan melalui surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru nomor 02.03/1067-14.71./IV/2021 Tanggal 12 April 2021 perihal pemberitahuan hasil mediasi.

2. Bahwa terhadap penyelesaian masalah klaim kepemilikan diatas bidang tanah tersebut, saudara dipersilahkan untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur litigasi dan non-litigasi (diluar mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru).

"Sarannya agar kita menempuh jalur ligitasi dan non-ligitasi, artinya di luar fasilitas untuk perdamaian. Itu sudah kita lakukan, mudah-mudahan ini bisa membuka tabir kebenaran, mana administrasi yang benar dan mana administrasi yang salah. Itu nanti bisa ditentukan melalui PTUN dan pekanbdepan merupakan verifikasi yang ketiga," pungkasnya.

Terkait permasalahan ini, kami mencoba mengkonfirmasi kepada Budi Sastro Prawiro selaku pelapor dan pihak yang bersengketa. Pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas walaupun sudah terkirim dengan status centang dua abu-abu.

Sementara, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Dr Azwar S Sos MSi ketika dikonfirmasi juga belum menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim masih berstatus centang satu. Ada dugaan nomor kami telah diblokir, karena beberapa pesan sebelumnya berstatus terkirim centang dua biru.

Begitu juga dengan BPN Pekanbaru. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya dijawab secara otomatis.

"Terima kasih atas pesan anda. Kami sedang tidak ada saat ini, tetapi akan merespons secepat mungkin," tulis akun WhatsApp BPN Pekanbaru.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler