Kanal

Polisi Tangkap Belasan Anggota Geng Motor, Dua Diantaranya Jadi Tersangka

RIAUIN.COM - Dua remaja diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, (18/12/2022) sekira pukul 03.00 dini hari WIB.

Kedua tersangka yang diamankan MB (17) status pelajar dan RS (22) status karyawan swasta. Mereka ditangkap pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol H Pria Budi didampingi Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto mengungkapkan, lokasi kejadian berada di Jalan Jenderal Sudirman, Tepatnya di depan Kantor Pengadilan Tinggi Riau.

"Korbannya ada dua orang inisial DA (22) yang dipukul kepalanya dan inisial R (20)," kata Kombes Pria Budi, Rabu (28/12/2022).

Dijelaskan Pria Budi, kronologi kejadian berawal ketika 15 sampai 20 gerombolan geng motor yang terdiri dari Kelompok Gudang Family Jalan Pinang, Kelompok Kafe 18 di Jalan Adi Sucipto dan Kelompok Muhajirin dari Damai Langgeng.

"Tiga kelompok ini melintas di Jalan Sudirman, pas didepan Pengadilan Tinggi Pekanbaru bertemu dengan korban. Tidak tau masalahnya apa, pelaku RS yang berboncengan Dangan pelaku MB memerintahkan untuk memukul. Kemudian MB menggunakan besi memukul korban DA," ungkap Pria Budi.

Melihat korbannya jatuh, kedua pelaku dan gengnya langsung melarikan diri ke arah Hotel Tjokro dan balik arah kembali.

Selain itu, polisi juga turut diamankan 10 orang yang akan dijadikan saksi. Seluruhnya merupakan remaja dan masih dibawah umur, yakni SJ (17), FA (18), RM (16), MH (16), RD (16), MA (16), BA (16), BI (16), AA (16), dan MG (16).

"Semuanya akan kami jadikan saksi yang ada pada saat kejadian itu," sebut Pria Budi.

Ia menghimbau kepada seluruh orangtua agar dapat mengontrol, menjaga dan mengawasi anak-anak agar terhindar dari perilaku tidak terpuji.

"Kami mohon kiranya para orangtua di Pekanbaru agar mengawasi anaknya terutama yang masih pelajar. Terbukti hari ini rata-rata semuanya masih pelajar, kita tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada mereka semua," tuturnya.

Pelaku MB dan RS dijerat pasal 170 dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler