Kanal

Tak Dibekali SK Dinsos, Begini Nasib TKSK di Kampar

RIAUIN.COM- Status Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) kini murni jadi tenaga relawan, bekerja tanpa ikatan dinas. Kondisi ini terjadi terhitung Januari 2022 petugas pendamping program sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) tak lagi dibekali SK yang dikeluarkan negara melalui Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota.

Dengan kondisi itu, wewenang mereka pun semakin berkurang. Seperti diakui TKSK Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Habib saat ini dia dan rekan TKSK lainnya tidak lagi mengantongi SK kerja dari Dinas Sosial Kabupaten Kampar terhitung sejak Januari 2022 lalu.

"Sejak Januari tahun 2022 ini kami sudah tidak dapat SK kerja lagi. Keberadaan kami murni sebagai relawan," ujar Habib pada wartawan, Sabtu (29/10/2022)

Menurut Habib, kini dia tidak punya wewenang lagi seperti sebelumnya untuk melakukan pengawasan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako maupun Program Keluarga Harapan.

Secara umum, lanjutnya tugas sebagai relawan tetap akan memantau kehidupan sosial masyarakat, tidak hanya terbatas pada soal BPNT atau penyaluran program sembako maupun program keluarga harapan semata, bahkan lebih luas dari itu.

Dalam bertugas sebagai relawan mereka tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.

"Bahkan soal orang gila pun bagian dari tugas kita sebagai relawan, mengurusi bantuan renovasi rumah warga juga bagian dari tugas kita," ucap Habib.

Sementara itu Dinas Sosial Kabupaten Kampar, melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Ihsan membenarkan kondisi tersebut. Ini terjadi imbas dari adanya perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia, sehingga berimbas sampai ke struktur Dinas Sosial di daerah termasuk Kabupaten Kampar.

Hal itu seiring keluarnya Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 101/HUK/2022 Tentang Pelaksanaan Program Sembako dan Program Keluarga Harapan. -naz

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler