Kanal

Pasutri Kejam Ini Ditangkap, Tega Siksa Anak karena Hal Sepele

RIAUIN.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang menyandang disabilitas.

Ibu kandung korban inisial MEL dan ayah tiri korban ZUL telah sering melakukan penganiayaan kepada MR (10) karena hal yang sepele.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, peristiwa penganiayaan itu diakui pelaku dilakukan karena MR hanya meminta jajan.

"Alhamdulillah tadi malam (Rabu 26 Oktober, red) kedua pelaku atas nama MEL dan ZUL berhasil kita amankan," tegas Sunarto, Kamis (27/10/2022).

Dari hasil visum terhadap MR ditemukan memar pada pipi dan dagu, luka lecet pada dahi, pipi dan tungkai bawah serta bercak perdarahan pada selaput bola mata akibat kekerasan tumpul. 

"Korban kondisinya lumpuh sejak lahir serta sejak kecil kekurangan gizi dan pada usia 6 tahun mengalami kelumpuhan. Saat dikunjungi Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, MR menyampaikan pesan agar pelaku segera ditangkap kemudian dipenjara seumur hidup. Dan pesan ini menggambarkan betapa traumanya sang anak. Jangan lupa pak, dipukul, itu pesan yang disampaikan MR kepada Dirkrimum," ucap Sunarto.

Dijelaskan Sunarto, ayah tiri korban melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala, menginjak punggung dan pinggang, membakar kaki hingga kemaluan korban dengan menggunakan api rokok. Kemudian memukul kepala dan pipi dengan tangan dan sendal kulit.

"ZUL melakukan penganiayaan baik disaat ibu kandung korban MEL pergi kerja ataupun saat ibunya itu berada dirumah. MEL tidak berupaya untuk mencegah perbuatan ZUL ataupun melaporkan kepihak berwajib," beber Sunarto.

Akibat dari penganiayaan, korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuh dan mengalami trauma berat. Lalu, atas perbuatan keji itu, kedua pelaku MEL dan Zul diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Rabu (26/10/2022).

Kedua pelaku disangkakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku adalah orangtua korban dan denda Rp72 juta rupiah.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan bersama tim telah mendatangi korban MR di rumah kerabatnya yang berada di Pekanbaru pada Rabu (26/10/2022) sore.

Begitu tiba dan melihat kondisi MR, tim yang datang langsung berbincang dengan keluarga MR. Sungguh mengharukan, meskipun berkekurangan secara fisik dan diperlakukan dengan tidak baik, kepada Kombes Asep, dirinya mengaku ingin sekolah.

Hal itu membuat hati para polisi yang datang langsung merogoh isi dompet  bergerak untuk membeli peralatan sekolah, baju, obat-obatan, makanan ringan, vitamin, buah-buahan, hingga kursi roda agar dapat digunakan oleh MR saat berkegiatan sehari-hari.

“Laporannya langsung kami tindaklanjuti. Hari ini kami datang kesini (rumah MR) karena rasa kemanusiaan kami sisihkan sedikit rezeki kami untuk memberi bantuan kepada korban,” kata Kombes Asep Darmawan.

Asep melihat kondisi MR yang memiliki cacat fisik namun memiliki minat yang kuat ingin sekolah. Pihaknya berniat akan membantu MR agar bisa bersekolah seperti anak-anak pada umumnya.

“Korban akan diarahkan untuk sekolah. Kami berikan tas dan buku untuk sekolah. Kami akan usahakan agar korban bisa sekolah di SLB,” tuturnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler