Kanal

16 Kali Beraksi, Residivis Spesialis Pembobol Rumah Mewah Ditangkap

RIAUIN.COM - Seorang residivis spesial pembobol rumah mewah yang ditinggal pemiliknya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau.

Tersangka IKH (36) melancarkan aksinya pada Rabu, (28/9/2022) sekira pukul 19.08 WIB di Jalan Patin Raya Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Asep Darmawan, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, tersangka IKH pernah ditahan di Polres Dumai pada tahun 2018 lalu dengan kasus yang sama. Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba kabur dan petugas terpaksa memberikan hadiah timah panas pada kaki kanannya.

"Tersangka kita berikan tindakan tegas terukur karena ada upaya melarikan diri," papar Sunarto, Kamis (27/10/2022).

Sunarto mengungkap, tersangka mengaku telah 16 kali melakukan tindak pidana pencurian rumah mewah di wilayah Pekanbaru. Aksinya terungkap saat beraksi di Rumbai Pesisir. Modus pelaku sebelum beraksi terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap rumah mewah yang menjadi targetnya.

"Sebelum beraksi, pelaku menyapa pemilik rumah untuk memastikan penghuni ada atau tidak. apabila tidak ada yang menyahut, maka tersangka melakukan Pencurian dengan menggunakan 2 linggis,
memakai helm, sepatu, jaket dan sarung tangan," ungkap Sunarto.

Kejadian berawal pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 19.00 WIB, korban bersama keluarga pergi dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci. Pada pukul 19.45 WIB, korban kembali pulang dan anak pelapor melihat pintu samping rumah sudah terbuka dengan kondisi dibuka secara paksa.

"Lalu korban melihat ke dalam rumah dan kamar sudah dalam keadaan berantakan dan pelapor melihat adanya barang-barang berharga milik pelapor telah hilang," papar Sunarto.

Dari rumah itu, tersangka berhasil menggondol 2 jam tangan mewah seharga Rp30 juta dan Rp3 juta, perhiasan emas berbentuk kalung, gelang dan cincing masing–masing emas 24 karat seberat 55 emas dan emas 22 karat seberat 100 gram.

"Tersangka mengaku barang hasil curian dijual kepada penadah inisial AT (DPO) dan uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online dan untuk kebutuhan sehari-hari," terang Sunarto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler