Kanal

Pria Ini Nikahi Anak Dibawah Umur, Lafaz Ijab Kabulnya Tak Lazim

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap seorang pria atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur.

Tersangka inisial WIR menikahi NDF yang kala itu masih berusia 13 tahun dengan lafaz ijab kabul yang tak lazim.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengungkapkan, berkas kasus tersangka WIR saat ini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka kasus akan dilanjutkan ke tahap 2.

Dijelaskan Sunarto, kasus ini melibatkan kedua orang tua angkat korban yakni NUR dan SAD yang telah menikahkan anaknya NDF dengan WIR.

Awal kejadian itu terjadi pada tahun 2015 silam, dimana tersangka SAD dan tersangka NUR yang merupakan orang tua angkat korban berkenalan dengan tersangka WIR. 

Kala itu korban saat berada di Pesantren Gontor Putri 7 Kabupaten Kampar dan menderita sakit usus. Lalu, oleh tersangka WIR, korban diobati hingga sembuh.

"Usai diobati tersangka WIR, korban merasa kondisinya menjadi lebih baik dan tidak kambuh lagi penyakitnya. Saat itu orang tua angkat korban menganggap WIR memiliki ilmu atau kemampuan untuk menyembuhkan," ujar Sunarto, Kamis (27/10/2022) sore.

Kemudian, seiring berjalannya waktu, pada tanggal 5 Juli 2015, korban dinikahkan oleh kedua orang tuanya dengan tersangka WIR dan dihadiri oleh kedua orang tua angkatnya. Namun, saat ijab kabul, ada sebuah kejanggalan lafaz yang diucapkan tersangka saat menikahi korban.

"Kalau sekarang usianya sudah 20 tahun. Pada 2015 saat dia berusia 13 tahun itu, dia dinikahkan oleh kedua orang tuanya. Prosesi (akad nikah, red) itu tidak seperti sebagaimana prosesi akad nikah dalam agama yang dianutnya. Korban agamanya Islam dan WIR ini agamanya Islam. Tapi cara nikahnya tidak mengikuti dari akidah Islam, atau dalam arti kata menyimpang," jelas Sunarto.

Diungkap Sunarto, tersangka WIR ternyata telah memiliki beberapa orang istri. Istri sahnya berada di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara. 

"Jadi ini istri pelapis, jadi ada 6 istri tersangka WIR ini," terang Sunarto.

Atas perbuatannya, tersangka WIR dijerat pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016  tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler