Kanal

4 Bang Jago Penganiaya Wartawan di Pekanbaru Ditangkap

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau menangkap empat orang tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan.

Keempat tersangka yakni, DEF (48), HAR (39), DED (44) dan CAN (41). Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan berat terhadap Miftahul Syamsir (33), wartawan salah satu media online di Pekanbaru dan menyerahkan diri ke Polda Riau pada Senin, (17/10/2022) kemarin.

"Pelaku menyerahkan diri setelah ada ultimatum dari penyidik agar kooperatif dengan pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (18/10/2022) sore.

Diungkap Sunarto, Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jum'at (7/10/2022) di salah satu kedai kopi yang terletak di Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

"Sekira pukul 20.00 WIB, korban dan pelaku DEF bertemu di kedai kopi itu. Pelaku DEF mempertanyakan pernyataan korban yang dimuat di media tentang kebijakan Pj Walikota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir di Kota Pekanbaru," ungkap Sunarto.

Dijelaskannya, saat itu pelaku DEF tidak senang dengan jawaban korban karena menurutnya berita itu merupakan pembunuhan karakter bagi PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun.

 "Apakah ada pernyataan saya yang salah? Kemudian dijawab oleh terlapor : cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter," Sunarto menirukan ucapan korban dan pelaku.
 
Setelah mengucapkan kata tersebut, pelaku bersama tiga rekannya langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban sehingga mengakibatkan luka serius di kepala sehingga ia dibawa ke rumah sakit.

Lanjut Sunarto, hasil visum pada korban, ditemukan adanya luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri akibat kekerasan tajam. Kemudian bercak pendarahan pada selaput bola mata, luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga dan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul.
 
"Dengan kesimpulan, cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu," sambung Sunarto.

Kemudian, terhadap keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni, pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selam-lamanya 9 tahun.
 
Kemudian pasal 351 ayat (2) KUHP tentang 
Oenganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Selanjut diancam pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.

Sunarto menyebut, motif pelaku melakukan aksi penganiayaan itu karena tidak senang dengan pemberitaan yang dimuat korban dimedianya. 

"Mereka tidak senang korban memuat pemberitaan karena mereka merasa sebagai simpatisan PJ Walikota Pekanbaru," tutup Sunarto.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler