Kanal

Kasus Penerbitan Izin PT DSI Berlanjut, Nama Mantan Bupati Siak Ikut Terseret

RIAUIN.COM - Kasus penerbitan izin perkebunan kelapa sawit atas nama PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selain bos besar PT DSI, nama mantan Bupati Siak Arwin AS juga ikut terseret dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Riau, Dr Supardi menegaskan, pihaknya masih melakukan penelaahan berkas kasus penerbitan surat izin PT DSI.

"Sekarang dalam telaah, nanti diproses," kata Supardi kepada wartawan, usai sholat Jumat, (14/10/2022).

Lanjut Supardi, jika telaah sudah selesai, maka akan dilanjutkan dengan pengumpulan data. 

"Intinya kasus itu tetap lanjut. Nanti surat perintah muncul. Itu nanti kalau telaahan masuk ya ku periksa. Saya nggak ada beban disini toh. memang gua pikirin, jadi siapapun lah pokoknya ya. Jadi saya ndak bisa dipaksa-paksa juga. Jadi data-data saya juga ada semua, mau siapa disini saya sudah ada," tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis juga meminta Polda Riau segera melimpahkan kasus penerbitan surat izin PT DSI ke Kejati Riau. Sejumlah aktivis dari DPD LSM Perisai Riau pun sempat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Siak, Jumat (10/6/) lalu.

Mereka mengantarkan tembusan surat yang dilayangkan ke Irwasda Polda Riau terkait permintaan informasi atas perkara itu ke PN Siak.

"Kami datang ke PN Siak mengantarkan surat tembusan mohon informasi tindak lanjut atas penetapan tersangka mantan Bupati Siak Arwin AS dan kawan-kawan,” kata Ketua LSM Perisai, Sunardi.

Sunardi menjelaskan, mantan bupati Siak Arwin AS ditetapkan tersangka sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT/Riau tanggal 24 Agustus 2015 dengan pelapor bernama Jimmy.

Atas laporan itu ada tiga orang tersangka termasuk Arwin AS, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi dan Direktur Utama PT DSI, Suratno Konadi.

“Polda Riau setelah melakukan gelar perkara dan selanjutnya menetapkan tiga tersangka selaku terlapor, yakni Teten Effendi, Arwin AS dan Suratno Konadi. Terhadap berkas perkara pidana atas nama Teten Efendi dan Suratno Konadi telah dilimpahkan kejaksaan dan disidangkan di PN Siak,” kata dia.

Keputusan PN Siak telah membebaskan kedua tersangka tersebut. Sedangkan berkas perkara pidana atas nama tersangka Arwin AS belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau oleh penyidik Polda Riau yang menangani Perkara tersebut sampai saat ini.

“Sampai saat ini belum didapati kepastian hukum terhadap perkara pidana Arwin AS atau dilakukan penuntutan terpisah atas perkara pidana sesuai rumusan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana,” tutupnya.***

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler