Kanal

Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Siak, Kajati Riau: Siapapun Kalau Ada Fakta, Periksa!

RIAUIN.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supardi buka suara terkait aksi massa dari Pemuda Pancasila MPC Pekanbaru dan sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak kejaksaan memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar pada Kamis, (13/10/2022) kemarin.

Kajati Supardi menyebut, dirinya dan jajaran tidak bisa dipaksa untuk memeriksa Syamsuar, kecuali ada fakta.

"Catat itu, saya tidak akan mengada-ada saya tidak bisa dipaksa dan tidak bisa di perintah, kecuali fakta. Jadi case itu yang Bansos sendiri, itu kalau bicara Gubernur jauh, jadi saya ndak bisa dipaksa-paksa, disuruh periksa itu zolim," kata Kajati, ketika dijumpai usai sholat Jum'at (14/10/2022). 

Ia menyebut, siapapun itu, kalau data dan faktanya, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan."Saya sesuai fakta aja, siapapun kalau ada fakta, periksa. Saya ndak bisa dipaksa-paksa kalau bicara hukum," ujarnya.

Dengan tegas dan gamblang, Supardi berkata bahwa dirinya sudah mengantongi catatan terkait siapa saja yang diduga ikut dalam proyek manapun di Riau.

"Saya tanpa beban, dan catat juga, proyek manapun saya sudah punya catatan semua. Siapa saja sih yang punya proyek-proyek itu. Mau siapapun saya sudah punya," tegasnya.

Namun, lanjut Supardi, kalau telaahan sudah masuk, barulah pihak kejaksaan mulai melakukan pemeriksaan.

"Itu nanti kalau telaahan masuk ya ku periksa. Saya nggak ada beban disini toh. memang gua pikirin, jadi siapapun lah pokoknya ya, mau mereka katanya dari LSM apapun lah kalau misalnya nanti dia megang-megang proyek semuanya ya sudah, kita jalan aja. Jadi saya ndak bisa dipaksa-paksa juga. Jadi data-data saya juga ada semua, mau siapa disini saya sudah ada," tutupnya.

Sebelumnya, ratusan massa menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (13/10/2022) siang.

Dalam aksi kali ini, mereka menuntut Kejati Riau mengungkap kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Riau, Syamsuar. Kala itu Syamsuar menjabat sebagai Bupati Siak dan diduga terlibat korupsi dana hibah di Kabupaten Siak yang merugikan negara sekitar Rp56 miliar.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler