Kanal

Kasus Penganiayaan Dicabut, Brigadir IR Tetap Kena Sanksi Etik

RIAUIN.COM - Korban penganiayaan oknum Polwan di Pekanbaru akhirnya mencabut laporannya. Kasus pernaniayaan itu sepakat berdamai di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Senin (10/10/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan proses perdamaian ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice. Pelaku Brigadir IR dipertemukan dengan korban sehingga kedua belah pihak bersepakat damai. 

"Kalau sudah laporan dicabut maka tidak lagi diproses, kedua belah pihak sepakat berdamai," sebut Asep, Kamis (13/10/2022).

Meski kasus pidana tidak dilanjutkan lagi, Asep menyatakan Brigadir IR tetap diproses secara etik oleh Bidpropam Polda Riau. 

"Sudah disidang oleh Propam," ucap Asep. 

Di lain sisi, Kuasa Hukum Riri menyatakan baru mengetahui usai perdamaian terjadi. Ia tak tahu menahu saat kedua belah pihak memutuskan bertemu dan berdamai.

"Benar sudah dicabut. Alasannya juga saya tak tahu karena Riri telah memutuskan kuasa melalui chat WhatsApp. Saya baru tahu setelah sistem pencabutan pidana telah dilimpahkan," sebut Afriadi Andika.

Diketahui Riri yang merupakan korban juga dilaporkan kembali terkait UU ITE oleh kenalan Brigadir IR. Namun baik kasus dugaan penganiayaan maupun UU ITE ternyata telah dicabut laporannya dan otomatis dihentikan penanganannya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan mengatakan, Brigadir IR dijatuhkan sanksi etika dan administrasi dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis (14/10/2022).

"Sanksi terhadap IR pertama adalah sanksi etika terkait perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela, ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dan secara tertulis ke pimpinan Polri serta IR diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ujar Johanes.

Selain sanksi administrasi, Brigadir IR juga dikenakan sanksi admnistrasi berupa mutasi yang bersifat demosi selama dua tahun dan tunda kenaikan pangkat selama dua tahun.

"Sanksi admnistrasinya yakni mutasi demosi dan penundaan kenaikan pangkat masing-masing selama dua tahun," tutup Johanes.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler