Kanal

Bom Rakitan Meledak di Inhu, Pelaku Mengaku Sering Dibully

RIAUIN.COM - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap pria yang diduga pelaku peledakan bom di sebuah rumah milik warga di Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa peledakan teraebut. Pelaku inisial MN (41) ditangkap di kontrakannya pada Senin (3/10/2022) dini hari WIB.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap atas kerjasama Ditreskrimum Polda Riau dan Polres Inhu di Simpang Tiga, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu.

Dijelaskan Sunarto, kronologis peristiwa itu berawal pada bulan Mei 2022 lalu. Saat itu pelaku memesan dan membeli secara online bahan-bahan peledak seperti Pupuk KNO3, Belerang, Arang, Timer.

"Kemudian 5 hari berikutnya pesanan tersebut datang yang diantar oleh kurir. Kemudian bahan peledak tersebut simpan oleh pelaku di dalam kamar rumahnya," kata Sunarto, Rabu (5/10/2022).

Lanjut, pada September 2022, pelaku mencoba merakit dan mencampurkan semua bahan peledak tersebut ke dalam wadah ember. Setelah tercampur merata, dimasukkan ke dalam botol bekas yang berisikan bahan peledak, dan pelaku mulai membakarnya.

"Pada percobaan tersebut, mengeluarkan bunyi namun tidak begitu kuat, jadi efeknya pada percobaan pertama itu menimbulkan ledakan, walaupun tidak kuat," paparnya.

Lalu, di akhir September 2022, pelaku mencoba kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak, namun pada percobaan yang kedua ini, pelaku menggunakan kabel listrik yang sudah dipisahkan kedua sisinya. Kemudian memasukkan ke dalam botol melalui lubang tutup botol. Pelaku memposisikan ujung kabel menyentuh bahan peledak yang sudah dimasukkan kedalam botol tersebut.

Pelaku meletakkan botol di lahan semak didepan rumah, dan menarik kabel kedalam rumahnya. Selanjutnya Kabel listrik disambungkan ke sisi positif dan negative pada aki motor yang berada di dalam rumah.

"Pada percobaan kedua ini, pelaku menunggu kira-kira 5-10 detik hingga bahan peledak tersebut bereaksi dan menimbulkan suara ledakan dari petasan namun terdengar lebih kuat dari hasil percobaan peledakan bahan peledak pertama," sambungnya.

Selanjutnya, pada Senin (3/10), pelaku kembali mencoba merakit dan mecampurkan bahan peledak tersebut, setelah menjadi satu rangkaian, kemudian memasukkannya kedalam karung beras yang telah berisi rangkaian bahan peledak, kemudian diletakkan dipinggir jalan depan rumahnya. 

"Kemudian pelaku mensetting timernya untuk waktu 30 menit. Terhadap satu rangkaian pada percobaan ketiga tersebut, ditinggal begitu saja dipinggir jalan. Lalu pelaku sendiri pulang kerumahnya di Desa Kelesa (berjarak 7 KM dari lokasi) sehingga tidak mengetahui apakah satu rangkaian bahan peledak tersebut meledak atau tidak," sebutnya.

Akhirnya, pada (4/10) kemarin, pelaku berhasil diamankan dikontrakan pertamanya. Kemudian polisi melakukan pengeledahan rumah di kontrakan pertama pelaku di Dusun Sei Bangkar Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu dan pengeledahan kedua di Rumah di kontrakan di Desa Kelesa Kecamatan Seberida, Kabupaten Indaragiri Hulu.

Dari pengakuan pelaku, melakukan peledakan tersebut karena dendam dengan warga sekitar yang diakuinya telah sering membuli dirinya. Dia melakukan peledakan tersebut tidak menargetkannya kepada seseorang.

Diungkap Sunarto, saat dilakukan pendalaman dan interogasi oleh Ditkrimsus pPolda Riau dan Densus 88, yang bersangkutan tidak terkait jaringan terorisme.

"Jadi setelah dilakukan interogasi intensif tersangka bersama Tim Densus, sampai detik ini tidak ditemukan yang bersangkutan terkait jaringan atau kelompok manapun," tegas Sunarto.
 
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi terkait peristiwa peledakan tersebut.

Soal target dari pelaku, Asep menyebut di lokasi peledakan pertama yakni sebuah warung dan rumah seorang warga.

"Menurut dia (pelaku, red) orang tersebutlah yang (bertanggungjawab, red) pada saat itu disuruh pindah di rumah kontrakannya. Karena masyarakat tersebut agak sedikit resah dengan yang bersangkutan karena beberapa kali mendengar ledakan pada malam hari. Itulah percobaan-percobaan dia membuat bom," ucap Asep.

Diungkap Asep, pelaku juga pernah menembak anak-anak disekitar tempatnya tinggal dengan senapan angin miliknya.

"Kemudian dia makan di warung makan dan tidak pernah bayar. Sehingga dia bayarlah rumah makan itu dengan senapan miliknya," sebut Asep.

Belakangan terungkap bahwa MN bisa merakit bom karena belajar dari tutorial youtube dan diledakkan didepan rumah orang lain. Menurut mayarakat sekitar, radius bunyi ledakan tersebut terdengar sekitar 1 Kilometer.

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler