Kanal

Soal Eksekusi Lahan di Desa Dayun, LSM Perisai Laporkan Ketua PN Siak ke Komisi Yudisial RI

RIAUIN.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Perisai Riau, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau, Ikha Tina, SH, M Hum, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Selain melaporkan Ketua PN Siak, DPP LSM juga melaporkan Panitera PN Siak Sumesno, Humas PN Siak Mega Mahardika, dan Juru Sita PN Siak Alkhudri.

LSM Perisai Riau tiba di Gedung Komisi Yudisial RI Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada pukul 10.30 WIB. Setelah melakukan registrasi, Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH dan didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH, langsung memasuki Ruang Pengaduan lantai 2 Gedung KY.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, laporan ini terkait masalah Constatering dan Eksekusi terhadap perkara Perdata Nomor 04/Pdt.eks- pts/2016 PN Siak antara PT Duta Swakarya Indah selaku Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi.

"Bahwa Pengadu (LSM Perisai Riau, red) adalah selaku Penerima Surat Kuasa dari Indriani Mok dan kawan-kawan yang ditanda tangani pada 
tanggal 23 Juli 2022. Dimana  Indriani Mok Cs adalah Pemilik tanah/kebun yang telah memiliki 
legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak," tegas Sunardi.

Dijelaskannya, PN Siak tidak mencermati terhadap objek yang dilakukan Constatering dan 
Eksekusi sesuai Putusan Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak adalah lahan/kebun masyarakat 
perorangan yang memiliki legalitas yang sah dan belum pernah dibatalkan melalui Putusan 
Pengadilan.

"Sertifikat-sertifikat tersebut sedang dalam Hak Tanggungan di Bank, dan sudah 
dilakukan verifikasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak bahwa lokasi tanah/kebun yang telah 
diterbitkan sertifikat tersebut tidak tumpang tindih dan atau bermasalah dengan pihak lain," jelas Sunardi.

Menurutnya, pelaksanaan Constatering dan Eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak dilakukan di objek yang salah jelas merupakan perbuatan melawan undang-undang yang paling dasar di Negara Republiki Indonesia, yakni Pasal 28 H 
angka ke 4 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang telah diamandemen.

"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih 
secara sewenang-wenang oleh siapapun," paparnya.

Untuk itu, kata Sunardi, melalui Surat Pengaduan ini, pihaknya memohon kepada Ketua Komisi Yudisial Republik 
Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat memberikan 
Penegasan melalui Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua PN Siak.

"Tujuannya agar 
pelaksanaan constatering dan eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara 
PT DSI sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai termohon 
eksekusi untuk dihentikan dan tidak dilaksanakan pada objek yang salah, dengan pertimbangan hukum yang Kami sampaikan tersebut diatas," harapnya.

Sebelumnya, BPN Riau mengakui bahwa lahan yang akan dieksekusi di Desa Dayun, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak itu sah milik warga dan telah bersertipikat.

Kabid Penetapan dan Pendaftaran Hak (PPH) BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni, menyebut dalam hal pelaksanaan eksekusi, harus ada kejelasan dimana subjek, objek dan titiknya. 

"Kalau dari awal perkara ini tidak jelas subjeknya, ini Pengadilan seperti apa? Dimana bentuknya, ketika dieksekusi baru dicari-cari kan bagi kita tidak masuk akal. Harus jelas, posisinya ini disini, koordinatnya disini, lokasi desa ini, harus jelas, dimana alas haknya, dimana bentuk tanahnya, inilah yang diperkarakan," sebutnya, Rabu (10/8/2022) lalu.

"Tapi tiba-tiba dieksekusi bukan yang disini di lahan yang lain, di luar BPN itu," sambungya.

Menurutnya, kalau lokasi eksekusi tidak sesuai dengan yang diputuskan, itu merupakan salah objek perkara. Pengadilan harus tahu dimana posisi lahan yang diperkarakan tersebut, jangan tiba-tiba dilakukan eksekusi dan dicari lahan itu.

"Kok hakim bisa mengadili perkara yang tidak jelas posisinya, saya juga tidak tahu logika hukumnya seperti apa?," ucapnya heran.

"Masyarakat ini tenang-tenang saja, tidak ada perkara, kok dijadikan dieksekusi, masyarakat protes lah. Kenapa dijadikan objek perkara kalau tidak jelas posisinya. Kalau ini (sertipikat warga, red) jelas kami akui," tegasnya.

Ditambahkannya, ketika permohonan izin pengukuran PT DSI diajukan dan didalamnya terdapat lahan warga, maka BPN Riau tidak akan mengikutkan lahan tersebut dalam pengukuran (inklaf).-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler