Para pekerja yang menerima bantuan perlindungan dari dana CSR Bank Riau Kepri ini didominasi oleh tenaga honorer guru bantu dan honor daerah yang tersebar di seluruh kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Dana ini disalurkan dalam bentuk pembayaran iuran jaminan sosial para pekerja tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penyerahan jaminan sosial tersebut dilaksanakan pada Jumat (11/8/17) di Lantai 4 Gedung Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Jalan Jend. Sudirman Pekanbaru/
Tampak hadir dalam agenda tersebut Gubernur Riau H.Arsyadjuliandi Rachman serta Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Direktur pengembangan Investasi Amran Nasution dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Budiono. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Eka Afriadi beserta seluruh Pemimpin Cabang dan Capem Wilayah Pekanbaru.
Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari mengatakan penyaluran dana CSR kepada para pekerja rentan ini kedua kalinya dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun lalu Bank Riau Kepri telah melakukan penyaluran dana CSR melalui program GN Lingkaran yang digalakkan badan pengelola tersebut bagi 5.000 pekerja rentan di Riau.
Seiring peningkatan bisnis dan laba Bank Riau Kepri, untuk tahun 2017 ini penerima bantuan jaminan sosial tersebut meningkat sampai 4 kali lipat dari tahun sebelumnya sehingga mencapai jumlah 20.000 tenaga kerja rentan untuk diberikan perlindungan dalam hal ketenagakerjaan, sehingga kedepannya para pekerja rentan tersebut nantinya akan menyadari pentingnya jaminan sosial bagi kesejahteraan mereka.
Menurutnya, dipilihnya cara penyaluran dana CSR tersebut agar bantuan yang diberikan sebagai tanggung jawab perusahaan terarah dan tepat sasaran dan premi yang akan dibayarkan dari penyaluran dana CSR ini tidak hanya selama enam bulan, tetapi juga akan dilakukan untuk jangka waktu setahun.
"Dengan ini kita berharap para pekerja yang bekerja disektor informal dan para tenaga kerja honorer terjamin haknya sebagai pekerja seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kematian dan manfaat lain," ujarnya. (src)