Kanal

Dugaan Perampasan 1.300 Ha Lahan di Dayun-Siak, LSM Perisai Surati Kapolri

RIAUIN.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dengan tujuan meminta perlindungan hukum terkait kasus sengketa lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Lahan seluas kurang lebih 1.300 hektar (Ha) itu akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak pada 3 Agustus 2022 besok sekira pukul 07.00 WIB dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Karya Dayun sebagai Termohon.

Selain ke Kapolri, Surat bernomor 0046/DPP/LSM-P/VII/2022 tertanggal 2 Agustus 2022 itu juga ditujukan ke Kapolda Riau dan Kapolres Siak.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, DPP LSM Perisai Riau selaku pemegang kuasa dari Indriyani Mok CS telah mengirimkan surat keberatan ke PN Siak sebanyak dua kali yakni pada Senin, 25 Juli 2022 dan pada Jum'at 29 Juli 2022 kemarin.

Selanjutnya, PN Siak melalui Humasnya, Mega Mahardika telah mengkonfirmasi pelaksanaan constatering (pencocokan) dan eksekusi lahan di KM 8 Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak tetap dilaksanakan meski mendapat penolakan.

"Karena kita sebagai negara hukum harus tetap menghormati putusan Pengadilan, apalagi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya saat dijumpai di Kantor PN Siak, Jum'at (29/7/2022) sore.

Atas dasar itulah, DPP LSM Perisai Riau yang mewakili Indriyani Mok CS mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memohon perlindungan terhadap aset/lahan/tanah/kebun milik Indriyani Mok CS yang diduga akan dirampas oleh PT DSI menggunakan Pengadilan.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH menyebut, objek Constatering dan Eksekusi terhadap PT Karya Dayun sesuai putusan No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, yang menjadi sasaran dari PN Siak bukanlah milik PT Karya Dayun, melainkan milik Indriyani Mok CS yang telah memiliki legalitas berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) dari BPN Siak.

"Oleh karena itu surat yang kami layangkan sebagaimana tersebut kami berharap pihak penegak hukum dapat melaksanakan examinasi sehingga dapat diurai segala permasalahan-permasalahan yang terjadi terhadap rencana pelaksanaan Constatering dan Eksekusi yang dilakukan oleh PN Siak," ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Sunardi berharap, dengan surat tersebut, mudah-mudahan dapat ditemukan solusi dari permasalahan tersebut sehingga tidak ada yang dizolimi.

"Sehingga dugaan kejahatan merampas hak milik orang lain dengan menggunakan Pengadilan atau mendapatkan legalitas dari Pengadilan, ini bisa menjadi perhatian pemerintah pusat, penegak hukum terutama dalam hal ini kami meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI," tegasnya.

Constatering dan eksekusi tersebut, kata Sunardi merupakan salah objek. Dimana  surat BPN Siak menyebut objek lahan yang akan diukur tidak jelas. Sunardi mempertegas, saat akan melakukan Constatering dan Eksekusi seharusnya PN Siak melibatkan Badan Pertanahan (BPN).

"Sementara pertanahan sendiri sudah memberikan rekomendasi bahwa lokasi yang akan dilakukan constatering dan eksekusi itu tidak terdapat PT Karya Dayun sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan," paparnya, Selasa (2/8/2022).

Dalam kasus ini, ungkap Sunardi, kalau Constatering dan Eksekusi itu tetap dilaksanakan, apa lagi di lokasi yang objeknya tidak jelas maka hal ini dapat kami simpulkan PN Siak telah melawan undang-undang.

"Melawan undang-undang yang paling dasar yaitu pasal 28 h angka 4 Undang-undang Dasar RI tahun 1945 yang telah diamanden. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun," terangnya.

Alasannya adalah, pertama instansi yang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak pada suratnya yang ditujukan kepada PN Siak dengan nomor 271/13-14.08/XI/2016, sudah jelas mengatakan bahwa di lokasi yang akan dilaksanakan constatering dan eksekusi itu bukanlah milik PT Karya Dayun.

Kedua, terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari perwakilan pemilik tanah atau lahan dari lokasi yang juga menjadi objek constatering dan eksekusi Nomor : 198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017, menyatakan bahwa legalitas PT DSI selaku pemohon eksekusi itu telah dinyatakan tidak berlaku.

"Maka surat-surat tersebut cacat administrasi dan merupakan pelanggaran hukum apabila surat-surat tersebut digunakan, sehingga apabila proses constatering dan eksekusi tetap dilaksanakan mengacu kepada administrasi yang ada, sedangkan administrasi yang ada sudah dinyatakan cacat hukum, menurut kami merupakan sebuah pelanggaran hukum," tegasnya.

Ketiga, pemilik tanah yang diwakili oleh salah satu pemilik sertipikat telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

"Sehingga dalam hal ini kami minta kepada PN Siak untuk dapat menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan," paparnya.

Sunardi menegaskan kembali, seandainya surat pemberitahuan dan keberatan ini tidak diindahkan oleh PN Siak, DPP LSM Perisai bersama seluruh masyarakat selaku pemilik tanah atau kebun siap turun bersama 1.500 orang untuk menyuarakan penolakan atas rencana constatering dan eksekusi yang salah objek tersebut.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler