Kanal

Sah, Provinsi Indonesia Bertambah 3, Apa Saja?

RIAUIN.COM - Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan resmi dikukuhkan menjadi provinsi. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menyebut, provinsi di Indonesia saat ini berjumlah 37 provinsi. Ketiga daerah itu diresmikan melalui pengesahan tiga undang-undang di DPR RI.

"Resminya menjadi 37 provinsi. Tentunya kalau berdasarkan undang-undang sudah, tinggal implementasinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah," kata Mahfud, disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (5/7/2022).

Dijelaskannya, pemerintah akan menyempurnakan pembentukan tiga provinsi itu dalam waktu dekat. Saat ini pemerintah sedang merumuskan payung hukum untuk mendirikan pemerintahan di tiga daerah tersebut.

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah akan merumuskan sistem keterisian wakil rakyat untuk tiga provinsi itu termasuk instrumen hukum bisa berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kemendagri akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu kepada kita semuanya. Kita tinggal menunggu dan insya Allah waktunya cukup," jelasnya.

Keputusan penetapan tambahan 3 provinsi itu diputuskan oleh DPR dan pemerintah yang telah menyepakati tiga undang-undang mengenai daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Kesepakatan itu melahirkan tiga provinsi baru, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

DOB tersebut merupakan usulan pemerintah yang diajukan ke DPR. Sementara, proses pembentukan DOB diwarnai penolakan dari kalangan masyarakat Papua.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler