Kanal

Pakar: UU No 1 Tahun 2022 Lahir, Sudah Saatnya Daerah Melakukan Penataan Regulasi dan Sumber PAD.

RIAUIN.COM- Pemkab Kuansing menyambut baik lahirnya UU no 1 tahun 2022 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit.

Undang undang tersebut, merupakan angin segar yang diberikan oleh pemerintahan pusat bagi daerah yang memiliki sumber daya alam kelapa sawit untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemkab Kuansing berencana membuat Perda sebagai produk turunan dari UU no 1 tahun 2022 tersebut sebagai landasan hukum untuk menarik rettribusi setiap kilogram sawit yang dijual kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

PLT Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyebutkan saat ini ada  sebanyak 29 PKS beroperasi didaerahnya. Dengan adanya UU no 1 tahun 2022, ia berharap akan memberikan dampak positif dalam memberikan peningkatan PAD.

"Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 29 PKS, jika dikalikan Rp 100 /per kilo gram, dapat di bayangkan berapa banyaknya bertambah PAD Kabupaten Kuantan Singingi nantinya," ujar Suhardiman.

Senada dengan itu, Ahli Tata Negara Zulwisman SH, MH  kepada Riauin.com.melalui pesan WhatsApp, Senin (30/5/2022) menyampaikan bahwa sudah saatnya daerah melakukan penataan regulasi dan sumber PAD.

Kata Zulwisman, UU no 1 tahun 2022 ini tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mencabut dua UU, Yakni UU no 33 tahun 2004 dan UU no 28 tahun 2009.

"Ada penataan dan rasionalisasi pajak dan retbusi daerah melalui UU ini. Maka berbagai perda tentang pajak dan retribusi daerah harus dievaluasi dan menyesuaikan dengan retorika UU no 1 tahun 2022 tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, daerah harus melakukan penataan regulasi dan sumber PAD di daerah karena ada hal yang baru bagi daerah dalam memperkuat pendapatan daerah.

Dua Koalisi Bersiteruh Perda Diyakini Terkendala.

Niat baik Plt Bupati Kuansing untuk melahirkan Perda tentang DBH kelapa sawit akan mengalami kendala. Karena sampai saat ini, dua kubu di DPRD Kuansing masih terlibat konflik politik pasca pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lalu.

Koalisi Sanjai yang merupakan salahsatu koalisi di dewan telah merajuk dan membuat sikap tidak akan pernah hadir disetiap agenda persidangan di DPRD Kuansing.

Menanggapi perseteruan ini,  Zulwisman kembali menjelaskan bahwa, proses penataan dan pembentukan Perda baru harus tetap dilakukan, apapun kondisinya, dan anggota DPRD harus memahami ini, bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan baik.

Menurut dia sudah tugas daerah untuk semakin meningkatkan PAD dan menata Perda yang ada dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Ego dan kepentingan politik individu dan golongan harus di singkirkan. Kepentingan publik dan pelayanan publik diatas segalanya," kata dosen UNRI ini sembari menjelaskan terkait pajak dan retribusi harus dalam bentuk Perda.- hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler