Kanal

UPT KPH Kuansing Mengaku Sering Kecolongan Karena Minim Sarana dan Personil

RIAUINCOM- Penjarahan terhadap hutan kawasan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi acap kali terjadi, pun jarang terungkap pelakunya.

Ditaksir ribuan hektar hutan kawasan yang mestinya mendapatkan perlindungan dari negara, kini telah berubah fungsi menjadi kebun sawit.

Hutan kawasan yang telah berubah fungsi tersebut seperti Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Marga Satwa, kini telah porak-poranda.

Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh misalnya, ribuan hektar kebun sawit dan kebun karet telah berdiri sejak beberapa tahun lalu. Pun kini masih ada berusaha membuka lahan baru dikawasan tersebut.

Hutan lindung yang berada di areal Desa Air Buluh, sejak sebulan terakhir satu unit alat berat telah memporak-porandakan kawasan hutan tersebut. Diduga kuat lahan tersebut akan dijadikan kebun sawit oleh oknum masyarakat.

Dikawasan Kecamatan Pucuk Rantau, korporasi berkedok koperasi juga telah merubah fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit secara ilegal. Luasnya pun sangat fantastis. Negara diam?

Pun sama halnya dengan kawasan hutan yang berada di Kecamatan Hulu Kuantan. Ribuan hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) juga telah luluhlantak sejak dulu, kini telah membentang kebun sawit diatas negara tersebut. Tidak hanya HPT, bahkan informasi terakhir, kawasan hutan Marga Satwa pun ikut dijarah dengan dalih ilegal loging.

PLT UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuantan Singingi Abriman mengakui jika pihaknya sering kecolongan dengan aksi para perambah hutan. Hal ini disebabkan oleh minimnya sarana dan prasarana.

Selain minim sarana, pihaknya juga minim personil di lapangan. Kepada Riaui.com, Jumat (27/5/2022) kemarin, Abriman mengakui bahwa UPT KPH Kuansing hanya memiliki tiga orang personil dan satu kenderaan operasional lapangan.

" Untuk meng-cover ratusan ribu hutan kawasan, setidaknya kami harus punya 10 orang personil lapangan (Polhut), dan tiga unit kenderaan operasional (dublecabin)," kata dia.

Ia pun merincikan jumlah kawasan hutan yang mestinya dijaga oleh KPH Kuansing seluas 42.500 hektar hutan lindung, dan 87 ribu HPT serta 150 hektar untuk hutan produksi (HP).

Sementara itu, beberapa bulan yang lalu saat menggelar rapat diruang multimedia Kantor Bupati Kuansing, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Dr Ir M Murod mengatakan bahwa sesuai SK Menteri LHK RI Nomor 903 Tahun 2016, Kabupaten Kuansing memiliki kawasan Hutan Produksi Tetap seluas 87.622,67 Hektare.

Selanjutnya, Hutan Produksi Terbatas seluas 52.301,29 Hektare, Hutan Produksi Konservasi seluas 75.434,23 Hektare, Hutan Lindung seluas 44.302,21 Hektare, Hutan Konservasi seluas 51.448,52 Hektare.

Sementara untuk lahan perkebunan dalam kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kuansing seluas 116.822 Hektae.

Sedangkan untuk yang memiliki Perizinan pemanpaatan hutan di Kabupaten Kuansing, yakni untuk IUPHHK-HTI hanya dimiliki oleh PT RAPP seluas 73,907 Hektare dan PT Rimba Lazuardi seluas 537,591 Hektare.

Dan Izin untuk Perhutanan Sosial, yakni KTH Lubuk Kebun seluas 120 Hektare, KTH Sungai Petapusan 75,9 Hektare, KT Desa Situgal 106 Hektare, Koperasi Koto Induk 1.565 Hektare dan KT Teratak Baru 23,6 Hektare.-hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler