Di pertemuan sekaligus sosialiasi Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati Rohul Nomor Nomor 27 tahun 2011, tentang petunjuk pelaksanaan pajak restoran tersebut, pemilik rumah makan dan restoran wajib memungut pajak.
Dimana, setiap pelayanan yang disediakan rumah makan dan restoran
dengan pembayaran yang diterima, dipungut pajaknya sebesar 10 persen. Subjek Pajak Restoran, yakni orang pribadi atau badan yang membeli makanan atau minuman dari rumah makan dan Restoran. Wajib Pajak rumah makan atau Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan rumah makan dan Restoran, jasa boga atau catering.
“Dipertemuan dengan pemilik rumah makan dan restoran se-Kecamatan Rambah, selurunya yang hadir menyatakan kesanggupannya. Sejumlah omset yang mereka terima akan disisihkan 10 persen, berupa pajak rumah makan dan restoran yang dipungut. Kita harapkan pemilik rumah makan dan restoran di Rohul dapat memungut pajak 10 persen,’’ harap Plt Kepala
Bapenda Rohul Jonni Muchtar SE MsiAk, melalui Kabid Pendataan Erman SE didampingi Kabid Pembukuan Supri SSos, Kabid Penagihan dan Keberatan Bapenda Rohul Supriyadi SSos MSi kepada wartawan, Senin (31/7) sore, usai sosialisasi pajak dengan Manajemen Hoten Sapadia Rohul.
Diakuinya lagi, pajak restoran dan rumah makan yang disisihkan atau dipugut oleh pemilik atau badan usaha, pihak UPTB setiap awal bulan akan mendatangi untuk mengambil pajak yang telah disisihkan.
Seperti, penjualan bulan Agustus, dari usaha Rumah Makan dan Restoran, petugas UPTB akan datang di awal September untuk lakukan pemungutan atau mengambil 10 persen yang telah disisihkan atau dipungut dari penjualan makanan dan minuman.
Erman menyatakan, dari pendataan rumah makan dan restoran di Kecamatan Rambah, jumlah omset dan restoran bervariasi atau tidak sama, tergantung besar keculnya usaha yang dilakukan. Sehingga besaran pajak yang akan dibayar atau disetor juga bervariasi dengan kisaran antara Rp600 ribu hingga Rp3,5 juta.
“kita sudah tempatkan banner dan stiker pada setiap rumah makan dan restoran termasuk hotel yang berisikan himbau kewajiban pembayaran pajak daerah. Bapenda harapkan kejujuran dan partisipasi dari pemilik rumah makan maupun restoran untuk menghitung omsetnya atau transaksi hari ini. Dalam hal pembayarakan pajak rumah makan dan restoran yang dipungut 10 persen,’’ ucapnya.
Supriyadi juga menegaskan, Bapenda akan lakukan pengasawan terhadap realisasi penyetorn pajak oleh wajib pajak dan bagi wajib pajak yang enggan menunaikan kewajibannya akan dilakukan penertiban melalui Tim Terpadu. Juga sebaliknya bagi yang taat pajak makan Pemkab akan berikan apresiasi dan diberi piagam penghargaan taat pajak.
Manager Hotel Sapadia Rohul Dina Pramartanti mengakui, khusus pajak restoran, pajak hotel sejak dulu diterapkan kepada tamu hotel. Dengan membuat laporan setiap bulannya maupun setiap tahunnya pajak yang bayarkan tepat waktu.
“Sehingga sudah merupakan kewajiban kami bayarkan pajak hotel, restoran yang kami pungut tari tamu atau pembeli. Termasuk pajak hiburan, dan kita akan tetap taat dan patuh untuk mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan melalui Perda maupun Perbub Rohul,’’ ungkapnya (yus)