Kanal

Sidang Vonis Kasus Dugaan Pencabulan Dekan Unri Non-Aktif Syafri Harto Ditunda

RIAUIN.COM - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pencabulan Dekan Unri non-aktif Syafri Harto, pada hari ini ditunda sampai besok. Sidang direncanakan akan digelar pada Rabu (30/3/2022) besok sekira pukul 10.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Estiono mengatakan, penundaan ini semata-mata karena pihaknya belum punyak cukup waktu untuk mengambil keputusan disebabkan waktu yang cukup mepet dan mendesak.

"Karena mepet waktunya, kami harus pertimbangkan segala aspek oleh karena itu kami sudah musyawarahkan, kita (tunda, red) besok sidangnya," kata Estiono di ruang sidang, Selasa (29/3/2022) siang.

Terpisah, Ketua Korp Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi UR), Khelvin Hardiansyah mengatakan, pihaknya sangat kecewa karena semenjak pagi hari dirinya bersama puluhan mahasiswa lainnya telah hadir di PN Pekanbaru untuk mendengarkan keputusan tersebut.

"Kami dari mahasiswa merasa kecewa hari ini, karena kami sudah membawa massa dengan banyak. Tapi kami pastikan adalah, kami tidak akan berhenti disini, dan akan membawa massa yang lebih banyak lagi besok.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menuntut Dekan Universitas Riau non-aktif Syafri Harto 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L sebesar Rp10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair melanggar Pasal 289 KUHP. Sementarabdakwaan subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair, melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler