Kanal

Berperan Jadi Pengintai dan Eksekutor, Pasutri Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditangkap

RIAUIN.COM - Pasangan suami istri (Pasutri)  ditangkap Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pencurian itu terjadi Jalan Sidorukun Gang Lestari Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Senin (21/2/2022) lalu.

Pasutri yang ditangkap yakni KM (43) diciduk saat berada di Jalan Pemuda Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru dan Istrinya SY (40) ditangkap pada Minggu, (27/02/2022) sekira pukul 14:30 WIB.

Wakalpolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto didamping Kasat Reskrim Andrie Setiawan dan Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, KM merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar. Sementara istrinya SY juga merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas di bulan Oktober 2021 lalu.

"Jadi sudah pernah kena vonis di daerah Bangkinang, baru bebas dari Lapas sekitar kurang lebih dua minggu yang lalu dan kini melakukan aksi tindak pidana yang serupa di Kota Pekanbaru," ujar Wakapolresta Pekanbaru, di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (1/3/2022) siang.

Dikatakan Henky, kedua pelaku berhasil ditangkap atas kerjasama Polsek Senapelan dan Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengungkapkan, kedua tersangka beraksi di dua lokasi yakni di Jalan Sidorukun dan Jalan Pemuda Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

"Yang pertama di halaman Musalla Rahmatullah yang berada di Jalan Sidorukun Kecamatan Payung Sekaki, terjadi di sore hari dengan kendaraan bermotor yang berhasil diambil yaitu Honda Beat. Sementara untuk TPK kedua di Jalan Pemuda Payung Sekaki yaitu Yamaha NMax," ujar Arry.

Disebut Arry, dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci T yang biasa digunakan untuk melakukan Curanmor, satu mata obeng yang ujungnya sudah dipipihkan, 1 tas pinggang merek Polo, 1 lembar BPKB dan 1 unit kendaraan bermotor Honda Beat.

Arry mengatakan, setelah melakukan aksi dan menjual kendaraan jarahannya, uang haram hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu.

"Pengakuan dari kedua pelaku ini, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu," sebut Arry.

Menurut Arry, Pasutri ini dalam melakukan aksinya memiliki perannya masing-masing. SY berperan sebagai pengintai atau bertugas menggambar lokasi dan target motor yang akan dicuri, sementara KM bertindak sebagai eksekutor.

"KM berperan sebagai eksekutor yang melakukan aksi dengan merusak kunci sepeda motor. Sementara istrinya SY berperan sebelum dilakukan aksi pencurian tersebut perannya menggambar. Jadi jika ada kendaraan yang diparkir, yang maju duluan adalah istrinya untuk melihat apakah sepeda motor itu kuncinya tertutup dengan pengaman atau tidak," kata Arry.

Selanjutnya, setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya ke daerah Sungai Pinang Kabupaten Kampar.

Untuk diketahui, peristiwa pencurian itu terjadi di parkiran Musalla Rahmatullah Senin, (21/02/22) sekira pukul 16.00 WIB. Ketika itu korban Nasrun mendatangi Musholla Rahmatullah untuk melaksanakan salat Ashar.

Sesampainya di Musalla, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman parkir dan kemudian masuk ke dalam musalla untuk melaksanakan salat Ashar berjemaah.

Sekira pukul 16.00 WIB korban selesai melaksanakan salat Ashar, di parkiran korban melihat sepeda motor miliknya sudah raib. Atas kejadian itu, korban telah kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BM 5836 IS sehingga mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.

Atas tindakannya tersebut kini tersangka K (43) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman lebih kuran 7 tahun penjara-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler