Kanal

Buldozer Hasil Tangkapan Dugaan Illegal Logging di Bukit Batabuh Kuansing Raib

RIAUIN.COM - Satu unit alat berat jenis buldozer hasil tangkapan UPT KPH Kehutanan Riau raib dari tempat semula dikawasan hutan Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.

Buldozer ini sebelumnya diamankan oleh  petugas kehutanan saat melakuan razia dikawasan hutan lindung Bukit Batabuh sekitar bulan Desember 2021 lalu.

Buldozer tersebut diamankan karena diduga digunakan untuk membuka akses jalan oleh pelaku illegal logging yang beroperasi dikawasan hutan lindung Bukit Batabuh.

Saat razia alat berat, pihak kehutanan juga menyita ratusan tual kayu gelondongan dan mesin sawmil yang ditemukan di Desa Kasang.

Kepala UPT KPH Kabupaten Kuansing, Abriman membantah jika buldozer itu merupakan barang sitaan Kehutanan Riau. Ia menyebutkan buldozer tersebut adalah hasil tangkapan.

"Itu bukan barang sitaan, melainkan hasil tangkapan," tuturnya kepada Riauin.com, Kamis (27/1/2022).

Terkait raibnya hasil tangkapan itu, Abriman mengaku belum mengetahui siapa pelaku yang membawa kabur barang bukti tersebut.

"Belum tau," katanya singkat.

Sementara itu, berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun Riauin.com, alat berat jenis buldozer itu merupakan milik Rahmalia Raisa warga Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Alat berat ini di rental oleh Irdon warga Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing dengan harga sewa Rp350 ribu perjam. Irdon menyewa buldozer ini selama 50 jam mulai dari tanggal 4 November 2021 lalu. -hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler