Kanal

Korupsi Pengadaan Oksigen di RSUD Rohul, 4 Tersangka Kembalikan Uang Rp2 M Lebih

RIAUIN.COM - Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan oksigen tahun 2018-2019 di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu (Rohul) akhirnya mengembalikan uang negara sebesar Rp2.092.751.129.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul Pri Wijeksono mengatakan, uang tersebut disita dari tangan tersangka SR dan AS. Dengan rincian, dari tersangka SR sebesar Rp2.029.672.219 dan tersangka AS sebesar Rp63.078.910 yang disita Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Kamis (30/12/2021).

Kajari mengaku, uang tersebut dititipkan jaksa penyidik melalui Bendahara Penyitaan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Rohul untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Ditambahkannya, meski para tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, hal tersebut bukan berarti para tersangka akan bebas dari tindak pidana yang mereka lakukan. Melainkan, akan menjadi hal yang meringankan tuntutan bagi tersangka.

"Memang tujuan dari penanganan Korupsi adalah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, akibat dari perbuatan pelaku. Namun bukan berarti  pidana yang mereka lakukan gugur begitu saja, mereka akan tetap dihukum, namun akan ada hal yang meringankan," ungkap Kajari Pri didampingi Kasi Intel Ari Supandi dan Kasi Pidsus Doni Saputra.

Sebelumnya, dalam perkara korupsi ini, jaksa penyidik menetapkan empat tersangka pada Jumat (17/12/2021). Mereka adalah FH selaku Direktur RSUD Rohul tahun 2017, dan NR selaku Direktur RSUD Rohul tahun 2018 hingga saat ini.

Selanjutnya, SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan AS selaku Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan dan mengantongi alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga telah menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat tersangka sudah ditahan di tahanan Polres Rohul selama 20 hari. Saat ini jaksa penyidik masih melengkapi berkas para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler