RIAUIN.COM - Polres Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkotika berupa 133 kilogram sabu, Rabu (15/12/2021). Pemusnahan dilakukan menggunakan tiga unit mesin molen bertempat di halaman Kantor Satres Narkoba Polres Aceh Timur.
Tampak Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK dalam kegiatan tersebut, yang dihadiri Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan SIK, Bupati Aceh Timur yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Aceh Timur Syahrizal Fauzi SSTP MAP.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu adalah hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada Jumat (3/12/2021) di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Bersama barang bukti petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial BL (41), warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Narkotika jenis sabu ini diselundupkan dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke berbagai daerah.
Dijelaskan Kapolres, pihaknya juga menetapkan dua orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang yakni FR dan AZ. Keduanya warga Kecamatan Peureulak yang berperan sebagai pengendali lapangan.
“Narkotika jenis sabu yang berhasil di ungkap oleh Polres Aceh Timur kali ini sangatlah besar dan dapat menyelamatkan generasi muda. Sebanyak 666.500 jiwa manusia akan rusak apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil dipasarkan tersangka. Harganya mencapai Rp150 miliar.
Kapolres Mahmun menegaskan, pihaknya berharap dukungan dari semua pihak dalam melakukan pemberantasan narkotika.
“Marilah bersama-sama melakukan pemberantasan dan memutus mata rantai terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Harapan serta komitmen kita bersama, mari selamatkan generasi penerus bangsa dan daerah ini dari narkoba,” pungkas Mahmun. - rls/ul