Kanal

Live di Aplikasi Video Dewasa, ART di Pekanbaru Ditangkap, Pakai Username TH Ozawa

RIAUIN.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) inisial R (20) ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan asusila pornografi di salah satu aplikasi video live. Perlakukan melakukan aksinya pada sebuah kamar di rumah majikannya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan bahwa peristiwa terungkap saat polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang merekam dan mempertontonkan dirinya tanpa menggunakan busana di salah satu aplikasi dewasa.

Pada hari Kamis, tanggal 4/11/2021 sekira pukul 16.30 WIB, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengecekan atas informasi tersebut. Sampai di TKP Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, polisi langsung menemukan dan mengamankan tersangka R.

"Saudari inisial R tadi langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru berikut dengan barang bukti," ujar Pria Budi saat konferensi pers di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Jum'at (5/11/2021), sore.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 7 set pakaian yang digunakan R untuk live, satu alat bantu sex jenis dildo, satu unit handphone, satu tripod, gitar dan bantal guling.

Masih menurut Kapolresta, adapun modus operandi pelaku dalam melakukan tindakan asusila dengan cara mempertontonkan dirinya tanpa busana secara live adalah semata-mata karena uang.

""Inisial R tadi baru bergabung dengan aplikasi yang sekarang ini di awal Oktober, sebelumnya ia menggunakan aplikasi yang lain yang serupa dengan aplikasi yang sekarang lebih kurang tiga bulan yang lalu," tambahnya.

Lebih lanjut Pria Budi menyebutkan bahwa sebelum beraksi live, pelaku R menghubungi seseorang yang belakangan diketahui berinisial 'Papi TH' dan mengutarakan niatnya untuk beraksi secara live di aplikasi tersebut.

"Selanjutnya, Papi TH meminta email pelaku dan dibuatkan lah username aplikasi ini dengan nama 'TH Ozawa'," ungkapnya.

Berikutnya, setelah pelaku memiliki username, R langsung login ke aplikasi menggunakan username yang telah dibuatkan oleh Papi TH dan live dikamar di rumah majikannya.

Dari keterangan yang diberikan R kepada polisi, dirinya melakukan hal tersebut semata-mata karena ingin mendapatkan komisi dari Papi TH. Diketahui, dalam satu bulan pelaku mendapatkan komisi sejumlah uang Rp3.946 .000 dengan cara ditransfer.

"Papi TH ini sudah terdeteksi (keberadaannya) tapi di luar Kota Pekanbaru," tutur Pria Budi.

Atas perbuatannya tersangka R dikenakan pasal 36 jo pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler