Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, menyatakan DPR telah dua kali melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan pertemuan tersebut. Namun, sampai saat ini belum mendapat respons Jokowi.
"Info terbaru kemarin, Ketua DPR sudah menyampaikan (surat) rapat konsultasi. Sudah ada surat dua sebelum lebaran dan sesudah lebaran. Kami tinggal menunggu saja, karena memang kan Presiden sedang sibuk di G20," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/17).
Taufik mengatakan, konsultasi tersebut, tidak harus dilakukan bersama Presiden. Menurutnya, dalam rapat konsultasi, Presiden dapat diwakilkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, dan Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena memang MK ini adalah pihak yang memutuskan Pileg dan Pilpres serentak di 2019," kata dia.
Meski tidak dapat memberikan fakta hukum, lanjut Taufik, MK dapat menyampaikan amar putusan terkait filosofi pelaksanaan pemilu serentak dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang pencalonan presiden (presidential threshold).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap, dengan berkonsultasi bersama pemerintah, potensi kebuntuan pembahasan dalam RUU Pemilu dapat terpecahkan.
Seperti diketahui, pemerintah dan Pansus RUU Pemilu DPR kembali gagal mengambil keputusan atas lima isu krusial. Lima isu krusial itu adalah ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, metode konversi suara, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan sistem Pemilu. (src)