Kanal

RSUD Indrasari Inhu Covid-kan Pasien Korban Kecelakaan, Keluarga Lapor ke Polda Riau

RIAUIN.COM - Keluarga Terisno (37), korban kecelakaan yang meninggal dunia di RSUD Indrasari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membuat surat pengaduan ke Polda Riau. Mereka merasa ditipu, karena Terisno sebagai pasien korban kecelakaan ditelantarkan hingga meninggal dunia.

Pengaduan itu dibuat Abdul Jamal sebagai keluarga almarhum Terisno bersama pengacaranya Suriyadi dan Hafiz Iskandar.

"Kita sudah laporkan ke Polda Riau tentang permasalahan ini. Kami melaporkan adanya beberapa perbuatan tindak pidana, antara lain dugaan tindak pidana penelantaran pasien hingga meninggal dunia," kata Suriyadi, Jumat (23/7).

Suriyadi juga menduga adanya pemalsuan identitas pasien Covid-19, serta dugaan tindak pidana tidak transparansinya pihak rumah sakit terhadap rekam medis pasien.

"Kenapa kita bilang dugaan pemalsuan identitas, karena korban ini disebut sebagai pasien Covid-19 tanpa ada rekam medisnya. Seharusnya ada surat hasil tes swab PCR jika memang dia positif Covid-19. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan surat itu," tegas Suriyadi.

Surat pengaduan itu ditandatangani Kepala SPKT Polda Riau. Kemudian, aduan itu disampaikan ke Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang diterima bagian Sekretariat Umum, ditandatangani Bripka Vicky.

Terisno mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis 1 Juli 2021 sekitar pukul 19.05 WIB di Jalan Lintas Timur Pasar Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Saat itu, Terisno mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan pemotor bernama Misdi yang berboncengan dengan Ahmad.

Suriyadi mengatakan, usai kecelakaan, Terisno mengalami luka berat lalu dibawa ke sebuah klinik pada pukul 19.30 WIB.

"Sampai di klinik Muizzah, korban almarhum Terisno tidak langsung dilakukan tindakan oleh tim medis klinik itu. Bahkan, korban dibiarkan begitu saja selama berjam-jam. Penanganan medis hanya dilakukan Klinik Muizzah dengan membersihkan wajah korban yang berlumuran darah serta pemasangan alat bantu oksigen, itupun tidak lama," beber Suriyadi.

Setelah beberapa jam kemudian, kata Suriyadi, pihak klinik menyebutkan Terisno positif Covid-19. Namun, pihak keluarga tidak mendapat surat rekam medis sebagai bukti bahwa Terisno terindikasi Covid-19.

"Tindakan perawat atau tim medis Klinik Muizzah bertentangan dengan pasal 46 ayat (1) Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dalam pasal itu berbunyi, setiap dokter wajib membuat rekam medis," lanjutnya.

Suriyadi mengatakan, pernyataan klinik tersebut yang menyampaikan korban terindikasi Covid-19 dinilai memperburuk keadaan. Sebab, kata Suriyadi, Terisno yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan luka berat menjadi terlantar dan tidak dilakukan penanganan khusus.

"Keluarga korban langsung panik begitu dibilang Covid. Sementara Terisno terus mengeluarkan darah dan butuh penanganan intensif. Lalu pihak keluarga berinisiatif merujuk korban ke RSUD Indrasari Rengat," kata Suriyadi.

Terisno akhirnya tiba di RSUD Indrasari pada pukul 22.00 WIB. Kondisinya semakin kritis tanpa alat bantu pernapasan oksigen.

"Korban masih dibiarkan tanpa diberikan penanganan secara langsung oleh pihak RSUD Indrasari Rengat. Bahkan, pihak RSUD justru menyibukkan diri dengan alasan permasalahan asministrasi selama 1 jam sekitar pukul 23.00 WIB," sambungnya.

Pihak RSUD, lanjut Suriyadi, meminta keluarga korban untuk mendaftarkan Terisno terlebih dahulu agar dilakukan penanganan. Saat itu, salah seorang staf rumah sakit disebut menyodorkan surat perawatan pasien Covid-19.

"Keluarga korban terpaksa menyetujui tindakan dilakukan secara Covid, karena pihak RSUD tidak akan melakukan penganan jika keluarga tidak menandatangani persetujuan itu. Akhirnya karena khawatir dengan kondisi Terisno yang sudah kritis, keluarga yang panik terpaksa menandatanganinya," ucapnya.

Setelah itu, Terisno belum juga dilakukan penanganan intensif. Korban hanya dilakukan pemasangan alat infus. Sedangkan kondisi tubuhnya semakin kritis dan masih tak sadarkan diri.

"Hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia pada keesokan harinya yakni 2 Juli 2021, pukul 07.11 WIB. Ketika meninggal, barulah tim medis menekan-nekan dada korban. Tapi korban sudah meninggal dunia," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga menjemput dan membawa paksa jenazah salah satu pasien di RSUD Indrasari Rengat. Mereka tidak terima karena jenazah dijadikan pasien Covid-19.

Dikonfirmasi informasi itu, Pj Bupati Indragiri Hulu saat itu, Chairul Riski, membenarkan kejadian itu.

"Iya benar kejadiannya Jumat kemarin," ujar Chairul Riski, Sabtu (3/7) lalu.

Korban meninggal dunia pukul 07.11 WIB. Karena tes usap menyatakan positif, pemulasaran terhadap korban dilakukan dengan SOP Covid-19.

"Sesuai SOP, pasien akan dilakukan pemulasaran jenazah secara Covid-19. Kemudian keluarga yang menunggu meminta waktu untuk rembuk bersama keluarga yang lain," kata Riski.

Tiba-tiba datang massa sebanyak 1 truk ke RSUD Indragiri Rengat. Mereka mengaku sebagai keluarga korban dan mau membawa pulang ke rumah duka.

Riski mengatakan, sempat terjadi keributan karena mereka tidak terima dilakukan pemulasaran jenazah secara Covid-19.

"Sudah dijelaskan atau diedukasi, tetapi mereka tetap tidak terima. Akhirnya jenazah dibawa paksa oleh pihak keluarga. Itu disaksikan oleh tim pinere dan tim keamanan yang terdiri dari pihak Polsek Rengat Barat, KPBD dan Satpol PP," pungkas Riski.--nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler